to English

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124 TAHUN 2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencakup Sekretariat Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan Administrator dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186);

8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

"(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional berstatus dipekerjakan.

(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya.

(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian."

2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 20

(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu gubernur, wakil ketua yaitu bupati/walikota di wilayah KEK, dan anggota.

(2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi:

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 24

(1) Sekretariat Dewan Kawasan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan tugas dan fungsi KEK.

(1a) Penunjukkan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.

(2) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan."

4. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 29

(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada.

(2) Pembentukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia.

(3) Satuan kerja perangkat daerah yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat daerah yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal."

5. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan ayat (2), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 30

(1) Administrator mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan dalam:

(2) Pengendalian operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan pemeriksaan pemberian pelayanan yang dilakukan Badan Pengelola kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar pelayanan."

6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 31

(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS.

(2) Administrator terdiri atas:

(3) Ketentuan mengenai eselonisasi unit organisasi di lingkungan Administrator ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kelembagaan perangkat daerah.

(4) Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah oleh Gubernur dalam hal KEK berada pada lintas kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada pada kabupaten/kota."

7. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 32

Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berasal dari unsur PNS."

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO