to English

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2010

TENTANG
DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS.

BAB I
DEWAN NASIONAL

Bagian Pertama
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

Pasal 1

Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Dewan Nasional.

Pasal 2

Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dewan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam:

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Dewan Nasional

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Dewan Nasional terdiri atas Ketua dan Anggota.

(2) Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.

(3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 5

(1) Dewan Nasional dalam merumuskan kebijakan dapat membentuk Tim Pelaksana.

(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat eselon I dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.

(3) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional.

Bagian Ketiga
Sekretariat Dewan Nasional

Pasal 6

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan Nasional.

(2) Sekretariat Dewan Nasional secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 7

Sekretariat Dewan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Nasional.

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:

Pasal 9

(1) Sekretariat Dewan Nasional dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(2) Sekretaris Dewan Nasional dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan jabatan struktural eselon IIa.

(3) Sekretaris Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Nasional.

Pasal 10

(1) Sekretariat Dewan Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(2) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon IIIa.

(4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 11

(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional berstatus diperbantukan.

(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya.

(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Nasional ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 13

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Dewan Nasional, Pejabat dan Pegawai pada Sekretariat Dewan Nasional, ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Nasional berasal dari:

Pasal 15

Sekretaris Dewan Nasional merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 16

(1) Dewan Nasional bersidang paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Sidang Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan Nasional dan dihadiri para anggota.

(3) Dewan Nasional dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam sidang Dewan Nasional, dan mengikutsertakannya dalam upaya pengembangan KEK.

(4) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional.

Pasal 17

Dewan Nasional mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kawasan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

BAB II
DEWAN KAWASAN

Bagian Pertama
Pembentukan dan Tugas

Pasal 18

(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.

(2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.

Pasal 19

(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas membantu Dewan Nasional dalam:

(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kawasan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Dewan Nasional.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Dewan Kawasan

Pasal 20

(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua, yaitu gubernur, Wakil Ketua, yaitu bupati/walikota, dan Anggota.

(2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

Bagian Ketiga
Sekretariat Dewan Kawasan

Pasal 21

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

(2) Sekretariat Dewan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.

Pasal 22

Sekretariat Dewan Kawasan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Kawasan.

Pasal 23

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Dewan Kawasan menyelenggarakan fungsi:

Pasal 24

(1) Sekretariat Dewan Kawasan secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah provinsi yang menangani tugas dan fungsi di bidang investasi atau perdagangan.

(2) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.

Bagian Keempat
Tim Ahli

Pasal 25

Apabila dipandang perlu, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Ahli, yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Bagian Kelima
Tata Kerja

Pasal 26

(1) Dewan Kawasan bersidang paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

(2) Sidang Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan dan dihadiri para anggota.

(3) Dewan Kawasan dapat mengundang Lembaga, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam sidang Dewan Kawasan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pengembangan KEK di wilayahnya.

(4) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Kawasan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Kawasan.

Pasal 27

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Kawasan berasal dari:

Bagian Keenam
Administrator

Pasal 28

(1) Pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai KEK, Dewan Kawasan membentuk Administrator.

(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.

Pasal 29

Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan sebagai Perangkat Daerah oleh Gubernur dalam hal KEK berada pada lintas kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada pada kabupaten/kota.

Pasal 30

Administrator mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan dalam:

Pasal 31

(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS.

(2) Kepala Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan setara eselon IIb.

(3) Administrator terdiri atas:

Pasal 32

(1) Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berasal dari unsur PNS.

(2) PNS yang ditempatkan pada Administrator berstatus diperbantukan.

(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.

(4) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai pensiun.

(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Pegawai Administrator diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Administrator berasal dari:

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Ketua Dewan Nasional.

Pasal 36

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso