to English

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 42/M-DAG/KEP/1/2012

TENTANG
PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalarn rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban perlu menetapkan surveyor untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban;

b. bahwa PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo (Persero) melalui suratnya Nomor 1161/DRU-X11/PII/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Nomor SRT-025/DRU-XII/SP/2011 tanggal 30 Desember 2011 telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor ban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. bahwa PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo (Persero) telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban sehingga dianggap mampu dan cakap untuk melakukan tugas sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor ban;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Keputusan Presiden Nomor 260 Tabun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;

5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:

PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo (Persero) sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor ban.

KEDUA:

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

1. melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mcnteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban;

2. menerbitkan hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban, sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor, yang berisi:

3. mencetak Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas kertas yang aman dari pemalsuan (security paper) dan dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan mencantumkan hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor ban;

4. menunjuk petugas pelaksana verifikasi dan pejabat yang berwenang menandatangani Laporan Surveyor (LS) yang dilengkapi dengan specimen tanda tangan pejabat yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

5. menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban yang dilakukan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya; dan

6. menyampaikan data lainnya yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

KETIGA:

Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan terhadap ban sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban.

KEEMPAT:

Keterlambatan atau kesalahan lainnya dalam penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang disebabkan oleh kelalaian Surveyor, baik disengaja ataupun tidak disengaja, menjadi tanggung jawab Surveyor sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi Surveyor internasional (International Federation of Inspection Agency/ lFIA).

KELIMA:

Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban, Surveyor memungut imbalan jasa yang diperolehnya dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

KEENAM:

Segala biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban menjadi tanggung jawab Surveyor.

KETUJUH:

Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak menghapus kewenangan Menteri Perdagangan untuk mencabut, mengganti dan menambah Surveyor lain sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor ban.

KEDELAPAN:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN