to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 40/M-DAG/PER/12/2011

TENTANG
VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing industri ban nasional, perlu dilakukan pengaturan impor ban melalui verifikasi atau penelusuran teknis;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);

6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAGPER/7/2011;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Ban adalah bagian penting dari kendaraan bermotor yang diproduksi dari campuran karet alam dan karet sinteteis, yang termasuk dalam Pos Tariff/HS 4011;

2. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.

3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Setiap importasi Ban wajib terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor di negara asal muat barang.

(2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(3) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain.

(4) Hasil dari Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

(5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) surveyor memungut biaya dari importir.

Pasal 4

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban, surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(2) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan.

(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufacture dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Kementeriaan Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.

Pasal 5

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Ban yang dimasukkan ke dalam:

(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Ban yang merupakan:

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diperdagangkan.

Pasal 6

(1) Ban asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2) Ban asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.

Pasal 7

Kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 8

(1) Importir Ban yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2011
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd
GITA IRAWAN WIRJAWAN