to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15/BC/2012

TENTANG
TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

4. Pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

5. Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang mendapatkan Pengembalian.

6. Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang selanjutnya disingkat NIPER Pengembalian adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian.

7. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang dapat diberikan Pengembalian.

8. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi.

9. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor yang dapat diberikan Pengembalian.

10. Realisasi Ekspor adalah Ekspor atas Hasil Produksi sebagai bentuk penyelesaian Bahan Baku.

11. Laporan Pemakaian Bahan Baku adalah data pemberitahuan pabean impor Bahan Baku yang akan dipakai untuk menghasilkan Hasil Produksi.

12. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas Pengembalian, yang diterbitkan oleh Kantor Pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.

13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

14. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

15. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Terhadap Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang bea masuknya telah dibayar, dapat diberikan Pengembalian.

(2) Pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.

(3) Pengertian dirakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.

(4) Pengertian dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen bahan dan/atau barang pada bagian utama barang jadi dimana tanpa ada penyatuan komponen bahan dan/atau barang tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi.

(5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, pelekatan label, dan/atau kegiatan sejenis lainnya.

(6) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap Bahan Baku berupa:

BAB II
PERSYARATAN PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN DATA NIPER PENGEMBALIAN

Bagian Pertama
Persyaratan Pengajuan NIPER Pengembalian

Pasal 3

(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pengembalian.

(2) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(3) Persyaratan mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah badan usaha mempunyai profil importir sekurang-kurangnya medium risk.

(4) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan mengisi secara lengkap surat permohonan NIPER Pengembalian dan melampirkan:

(5) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, surat permohonan NIPER Pengembalian ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar.

(6) Surat Permohonan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Penetapan NIPER Pengembalian

Pasal 4

(1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:

(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan keputusan NIPER Pengembalian dalam hal permohonan disetujui paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima, atau membuat surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan dalam hal permohonan ditolak.

(3) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:

(4) Surat tanda terima/penolakan berkas permohonan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Keputusan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Surat penolakan permohonan NIPER Pengembalian sebagaimana disebut pada ayat (2), sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Perubahan Data NIPER Pengembalian

Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pengembalian, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian untuk dilakukan perubahan data NIPER Pengembalian dimaksud.

(2) Perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diajukan permohonan untuk dilakukan perubahan terkait:

(3) Permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen data yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Terhadap permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:

(5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atas nama Menteri menerbitkan keputusan perubahan data NIPER Pengembalian dalam hal permohonan perubahan data NIPER Pengembalian disetujui, atau menerbitkan surat pemberitahuan penolakan beserta alasannya, dalam hal permohonan perubahan data NIPER Pengembalian ditolak.

(6) Keputusan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB III
IMPOR, PEMERIKSAAN PABEAN, PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU, SUBKONTRAK, DAN EKSPOR HASIL PRODUKSI

Bagian Pertama
Impor Bahan Baku

Pasal 6

Atas Impor Bahan Baku yang akan diajukan permohonan Pengembalian diberlakukan ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor.

Pasal 7

Atas Impor Bahan Baku yang akan diajukan permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Perusahaan wajib membongkar dan/atau menimbun Bahan Baku dari kawasan pabean ke lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Perusahaan dapat melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.

(3) Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan.

(6) Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan.

(7) Dalam hal pembongkaran dan/atau penimbunan dilakukan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dipergunakan secara tetap dan/atau berulang-ulang, Perusahaan wajib mengajukan perubahan data dalam NIPER Pengembalian.

(8) Surat persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pengolahan, Perakitan, dan/atau Pemasangan Bahan Baku dan Subkontrak

Pasal 9

(1) Kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, wajib dilakukan sendiri oleh Perusahaan.

(2) Perusahaan dapat memberikan subkontrak sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha industri yang terdapat dalam NIPER Pengembalian dengan syarat sebagai berikut:

(3) Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha industri yang tidak tercantum dalam NIPER Pengembalian, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian untuk mendapatkan persetujuan.

(4) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam NIPER Pengembalian.

(5) Dalam memberikan persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian mempertimbangkan:

(6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat persetujuan.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat penolakan disertai alasan.

(9) Surat permohonan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(10) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Bagian Ketiga
Ekspor Hasil Produksi

Pasal 10

(1) Ekspor Hasil Produksi yang akan diajukan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dan dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen resiko.

(2) Hasil Produksi yang dikeluarkan dari Perusahaan selain tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian ekspor.

BAB IV
PELAPORAN DAN PENGEMBALIAN

Bagian Pertama
Pelaporan

Pasal 11

(1) Perusahaan wajib menyerahkan:

(2) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy (media penyimpan data elektronik) dan harus mencantumkan elemen data sekurang-kurangnya:

(3) Atas penyerahan Laporan Pemakaian Bahan Baku dan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat Bea dan Cukai:

(4) Terhadap Konversi yang telah diterima, Pejabat Bea dan Cukai meneliti kewajaran Konversi.

(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai wajar dalam hal Konversi dimaksud merupakan dasar pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku pada sistem informasi berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yang diotorisasi oleh pimpinan Perusahaan.

(6) Dalam hal hasil penelitian terhadap Konversi yang diserahkan Perusahaan dinilai tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta pengesahan Konversi kepada instansi teknis terkait atau kepada lembaga profesional yang diakui oleh instansi teknis terkait dan segala biaya yang timbul akibat permintaan pengesahan Konversi dimaksud dibebankan kepada Perusahaan.

(7) Terhadap hasil penelitian kewajaran Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:

(8) Dalam hal Konversi telah mendapatkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai memasukkan (loading) Konversi dimaksud pada sistem komputer pelayanan fasilitas Pengembalian.

(9) Laporan Pemakaian Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(10) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Persyaratan Pengembalian

Pasal 12

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor Bahan Baku yang hasil produksinya telah diekspor.

(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar bea masuk dari Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor.

(3) Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Permohonan Pengembalian

Pasal 13

(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan Pengembalian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian, disertai laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dengan melampirkan:

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d angka 1 tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).

(3) Dalam hal Perusahaan melakukan Impor dan Ekspor melalui Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE), pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan pada saat permohonan Pengembalian pertama atas pemberitahuan pabean impor tersebut.

(4) Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:

(5) Dalam hal berkas permohonan Pengembalian diterima dengan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima.

(6) Dalam hal berkas permohonan Pengembalian tidak diterima dengan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan berkas permohonan Pengembalian kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan.

(7) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Penelitian Permohonan Pengembalian

Pasal 14

(1) Terhadap permohonan Pengembalian yang diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai:

(2) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan Pengembalian.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.

(5) Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kelima
Pengajuan Ulang (Loading Ulang)

Pasal 15

(1) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdapat:

(2) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan adanya kesalahan yang tidak signifikan, seperti kesalahan pengetikan atau sejenisnya, Perusahaan dapat melakukan pengajuan ulang (loading ulang);

(3) Pengajuan ulang (loading ulang) permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan kembali dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.

(4) Dalam hal pengajuan ulang (loading ulang) permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian permohonan Pengembalian didasarkan pada data yang tidak dimintakan konfirmasi.

Pasal 16

(1) Lembar asli Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan yang bersangkutan, dan dibuatkan salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dengan peruntukan:

(2) Penyampaian salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui Kantor Pabean atau KPU tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor untuk diajukan bersamaan pada saat pengajuan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.

Bagian Keenam
Tatacara Pembayaran Pengembalian

Pasal 17

(1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Perusahaan mengajukan permohonan pembayaran Pengembalian Bea Masuk ke Kantor Pabean atau KPU tempat dipenuhinya kewajiban pabean impor.

(2) Berdasarkan permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengujian Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) yang diserahkan oleh Perusahaan dengan salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) yang dikirim oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.

(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau KPU melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.

(5) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menyatakan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan penolakan.

(6) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau KPU atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan:

(7) Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan Pengembalian dari Perusahaan.

(8) Lembar ke-1 Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara langsung oleh petugas yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.

(9) Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk tidak boleh dirangkap oleh 1 (satu) orang pejabat.

(2) Spesimen tanda tangan pejabat penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap tahun atau setiap ada perubahan pejabat penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan/atau Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.

Bagian Ketujuh
Kelebihan Pembayaran Pengembalian

Pasal 19

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pengembalian, Perusahaan wajib mengembalikan atas kelebihan pembayaran Pengembalian.

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 20

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan NIPER Pengembalian.

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang ada di Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pengembalian dan/atau data dari sumber lain.

(3) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus menyerahkan data dan/atau dokumen terkait fasilitas Pengembalian yang diminta oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.

(4) Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap persediaan Bahan Baku, barang dalam proses, Hasil Produksi, dan sisa proses produksi (waste/scrap).

(5) Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat tugas pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi Perusahaan.

(6) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuatkan berita acara.

Pasal 21

Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan laporan hasil audit kepabeanan, dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pengembalian yang telah diberikan.

BAB VI
SANKSI

Bagian Pertama
Pembekuan NIPER Pengembalian

Pasal 22

(1) NIPER Pengembalian dibekukan dalam hal Perusahaan:

(2) Dalam hal NIPER Pengembalian dibekukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat pembekuan NIPER Pengembalian kepada Perusahaan.

(3) Dalam hal NIPER Pengembalian dibekukan, atas pemberitahuan pabean impor selama periode pembekuan NIPER Pengembalian tidak dapat diberikan Pengembalian.

(4) Selama periode pembekuan NIPER Pengembalian, Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Pengembalian atas Bahan Baku yang diimpor.

(5) Surat pemberitahuan pembekuan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 23

(1) NIPER Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan:

(2) Untuk dapat diberlakukan kembali NIPER Pengembalian yang dibekukan, Perusahaan mengajukan permohonan pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian.

(3) Dalam hal permohonan pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian menerbitkan surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian.

(4) Surat pemberlakuan kembali NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pencabutan NIPER Pengembalian

Pasal 24

(1) NIPER Pengembalian dicabut dalam hal Perusahaan:

(2) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian atas nama Menteri menerbitkan keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian.

(3) Dalam hal NIPER Pengembalian dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(4) Keputusan Pencabutan NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25

Dalam hal Perusahaan beralih dari penerima fasilitas Pengembalian menjadi penerima fasilitas kawasan berikat, terhadap realisasi Ekspor selama 1 (satu) tahun sebelum tanggal penerbitan ijin kawasan berikat, dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan hasil produksi dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Pasal 26

(1) Pengawasan terhadap Perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi wilayah lokasi Perusahaan.

(2) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian.

(3) Dengan pertimbangan efisiensi pengawasan dan pelayanan, Perusahaan yang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Cikarang, Purwakarta, dan Sukabumi dapat dilayani penerbitan NIPER Pengembalian dan pelayanan fasilitas Pengembalian di Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

(4) Dalam hal terdapat Kantor Wilayah atau KPU belum memiliki aplikasi Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) KITE dan/atau Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Pengembalian, pelayanan dan pengawasan fasilitas Pengembalian dilakukan oleh Kantor Wilayah penerbit NIPER/NIPER Pengembalian sebelumnya.

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pasal 28

Dalam hal Hasil Produksi menggunakan gabungan bahan baku impor sebelum 1 April 2012 dan setelah 1 April 2012, berlaku ketentuan sebagai berikut:

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

(1) Penerapan Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara bertahap sebagai berikut:

(2) Implementasi dari aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Pengembalian:

Pasal 30

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/BC/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001