to English
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
Mengubah Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :
No. | URAIAN | TERMASUK DALAM POS TARIF | TARIF PUNGUTAN EKSPOR |
---|---|---|---|
II | ROTAN A. Rotan Asalan Batang Rotan yang sudah dirunti, dicuci diasap dan dibelerang, dan kikis buku/poles kasar dari segala jenis |
ex.1401.20.00.00 |
20% |
B. Rotan sudah dipoles halus Hasil pengupasan kulit ari rotan bulat sepanjang batang yang ditandai dengan batangan tanpa kulit ari yang terpoles halus sepanjang batang. | ex.1402.20.00.00 | 15% | |
C. Hati Rotan Hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang |
ex.1401.20.00.00 | 15% | |
D. Kulit Rotan Lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat. |
ex.1401.20.00.00 | 15% | |
III | KAYU A. Veneer : Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah Slat Kayu/ Pencil Slat Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm |
ex. 4408.10.10.00 ex. 4408.10.30.00 ex. 4408.10.90.00 ex. 4408.31.90.00 ex. 4408.39.90.00 ex. 4408.90.10.00 ex. 4408.90.20.00 ex. 4408.90.90.00 |
15% |
B. Serpih Kayu Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood) |
ex.4401.21.00.00 ex.4401.22.00.00 ex.4401.30.00.00 ex.4404.10.00.00 ex.4404.20.00.00 |
5% | |
C. Kayu Olahan Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang antara 1000 mm2 s/d 4000 mm2. Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm. |
ex.4407.10.10.00 s/d ex.4407.99.90.00 |
5% |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetpkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI