to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 51/PMK.02/2006

TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.02/2006 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR
TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

Pasal I

Mengubah Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

No. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTAN EKSPOR
II ROTAN
A. Rotan Asalan
Batang Rotan yang sudah dirunti, dicuci diasap dan dibelerang, dan kikis buku/poles kasar dari segala jenis

ex.1401.20.00.00

20%
B. Rotan sudah dipoles halus Hasil pengupasan kulit ari rotan bulat sepanjang batang yang ditandai dengan batangan tanpa kulit ari yang terpoles halus sepanjang batang. ex.1402.20.00.00 15%
C. Hati Rotan
Hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang
ex.1401.20.00.00 15%
D. Kulit Rotan
Lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat.
ex.1401.20.00.00 15%
III KAYU
A. Veneer : Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.
Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah Slat Kayu/ Pencil Slat Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm

ex. 4408.10.10.00
ex. 4408.10.30.00
ex. 4408.10.90.00
ex. 4408.31.90.00
ex. 4408.39.90.00
ex. 4408.90.10.00
ex. 4408.90.20.00
ex. 4408.90.90.00

15%
B. Serpih Kayu
Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood)
ex.4401.21.00.00
ex.4401.22.00.00
ex.4401.30.00.00
ex.4404.10.00.00
ex.4404.20.00.00
5%
C. Kayu Olahan
Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang antara 1000 mm2 s/d 4000 mm2.
Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm.
ex.4407.10.10.00
s/d
ex.4407.99.90.00
5%

Pasal II

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi II & III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.02/2006, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal III

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetpkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI