to English
Surat Menteri Perindustrian Nomor 170/M-Ind/2/2006 tanggal 20 Februari 2006;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI.
Kepada industri gula rafinasi yang namanya tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi Rp 0/kg atas impor gula kasar (raw sugar) dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1.200 IU yang termasuk dalam pos tarif HS 1701.11.00.10.
Menunjuk Pelabuhan Cigading-Banten sebagai tempat pemasukan barang dimaksud pada Diktum PERTAMA.
Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap raw sugar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk yang terutang pada saat diimpor, wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI