to English

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 240/KMK.010/2006

TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang :

Mengingat :

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian Nomor 170/M-Ind/2/2006 tanggal 20 Februari 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI.

PERTAMA :

Kepada industri gula rafinasi yang namanya tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi Rp 0/kg atas impor gula kasar (raw sugar) dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1.200 IU yang termasuk dalam pos tarif HS 1701.11.00.10.

KEDUA :

Menunjuk Pelabuhan Cigading-Banten sebagai tempat pemasukan barang dimaksud pada Diktum PERTAMA.

KETIGA :

Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap raw sugar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk yang terutang pada saat diimpor, wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Lampiran