to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Nomor : 51/KPTS/OT.140/10/2006

TENTANG
PEDOMAN TATA HUBUNGAN KERJA FUNGSIONAL
PEMERIKSAAN, PENGAMATAN DAN PERLAKUAN
PENYAKIT HEWAN KARANTINA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang:

Mengingat:

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Pedoman Tata Hubungan Kerja Fungsional pemeriksaan, Pengamatan Dan Perlakuan Penyakit Hewan Karantina seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini.

KEDUA :

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dimaksudkan sebagai landasan operasional bagi petugas teknis fungsional karantina hewan dan petugas teknis fungsional veteriner dalam melaksanakan pemeriksaan, pengamatan dan perlakuan penyakit hewan karantina, dengan tujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan pangan asal hewan.

KETIGA :

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 159/Kpts/OT.220/3/2004 dinyatakan tidak berlaku

KEEMPAT :

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2006
MENTERI PERTANIAN,
ttd.

ANTON APRIANTONO

 

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth. ;