to English

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: PER.04/MEN/2005

TENTANG
BENTUK DAN JENIS SERTA TATA CARA PENERBITAN
DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,

Lampiran

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG BENTUK DAN JENIS SERTA TATA CARA PENERBITAN DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA IKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:

Pasal 2

(1) Dokumen tindakan karantina terdiri dari dokumen utama dan dokumen pendukung.

(2) Dokumen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

(4) Bentuk dokumen tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

(1) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterbitkan apabila media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia telah dilakukan tindakan karantina dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.

(2) Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan apabila media pembawa yang akan dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia telah dilakukan tindakan karantina dan dinyatakan bebas dari hama dan penyakit ikan karantina.

(3) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan di tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

(4) Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengeluaran/pengiriman media pembawa, dan harus digunakan sebagai kelengkapan pengeluaran/pengiriman media pembawa paling lama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan.

Pasal 4

(1) Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diterbitkan apabila media pembawa yang dimasukkan telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan/atau Produk Perikanan (Health Certificate)dari negara atau area asal dan dinyatakan bebas dari hama dan penyakit ikan karantina.

(2) Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan di tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

(3) Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan media pembawa.

Pasal 5

Surat Penahanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, ternyata pemasukan/pengeluaran media pembawa tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari/ke negara atau area asal/tujuan dan/atau persyaratan lain atau kewajiban tambahan yang dipersyaratkan, atau tidak diurus, atau tidak diketahui pemiliknya.

Pasal 6

Surat Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diterbitkan apabila:

Pasal 7

Surat Keterangan Masuk Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diterbitkan apabila media pembawa yang masuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, atau akan dikeluarkan dari wilayahNegara Republik Indonesia ke luar negeri, diperintahkan masuk ke instalasi karantina ikan untuk dikenakan tindakan karantina lebih lanjut.

Pasal 8

Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diterbitkan apabila media pembawa dikenakan tindakan pemusnahan.

Pasal 9

(1) Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diterbitkan apabila media pembawa yang dikenakan tindakan pemeriksaan tidak termasuk jenis ikan/produk perikanan yang dilarang atau diatur/dibatasi pengeluarannya.

(2) Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan/Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan di tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengeluaran/pengiriman media pembawa.

Pasal 10

Dokumen tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh petugas karantina ikan di tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran media pembawa yang telah ditetapkan, setelah pemilik media pembawa membayar pungutan jasa karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Dokumen tindakan karantina yang diterbitkan oleh petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf d dan huruf e disampaikan kepada pemilik media pembawa atau instansi yang memerlukan paling lambat 1 (satu) hari setelah dilakukan tindakan karantina, baik seluruhnya maupun sebagian.

(2) Dokumen tindakan karantina yang diterbitkan oleh petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, b, dan huruf c disampaikan kepada pemilik media pembawa atau instansi yang memerlukan sebelum dilakukan tindakan karantina, baik seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 12

Dokumen tindakan karantina yang diterbitkan oleh petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dapat disampaikan langsung oleh petugas karantina atau melalui fasilitas elektronik kepada instansi lain yang memerlukan.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2005
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,
ttd.

FREDDY NUMBERI

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

Narmoko Prasmadji


REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PUSAT KARANTINA IKAN
Lampiran 4
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: PER.04/MEN/2005
Tanggal 21 Pebruari 2005