to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

a. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus belum mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus dengan memberikan pilihan-pilihan tata cara pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186), diubah sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 31

Pembangunan KEK dibiayai dari:

3. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 33A

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh:

(2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK."

4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 34

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:

(2) Dalam penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola."

5. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 34A

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:

(2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.

Pasal 34B

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian secara terbuka dan transparan berdasarkan:

(2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola."

6. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 35

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

7. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 35A

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 35B

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi.

Pasal 35C

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian."

8. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 47

(1) Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

(2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

(3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha yang penetapannya sebagai Badan Usaha pengelola dilakukan bersamaan dengan penetapan Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (2) dan KEK yang pembangunan dan pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme kerjasama antara pemerintah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2)."

9. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 48

(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada:

(2) Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dapat dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah."

10. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 49

(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

11. Ketentuan Pasal 52 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 52

(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.

(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:

(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

(3a) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:

12. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 53

(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.

(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.

(3) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(4) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator."

13. Ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi ketentuan mengenai Tata Cara Penetapan Badan Usaha Pembangun dan/atau Pengelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 263