to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pejelasan

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.

3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

4. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

6. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota.

7. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.

8. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

9. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

10. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

11. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Penyelenggaraan KEK meliputi:

Pasal 3

(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa zona.

(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:

(3) Zona pengolahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.

(4) Zona logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.

(5) Zona Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.

(6) Zona Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

(7) Zona Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait.

(8) Zona Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.

(9) Zona Ekonomi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperuntukkan untuk kegiatan lain selain sebagaimana dimaksud ayat (3) sampai dengan ayat (8) yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

BAB II
PENGUSULAN KEK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh:

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didirikan di Indonesia.

(4) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada:

(5) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

(6) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada lintas wilayah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.

(2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 6

Lokasi KEK yang diusulkan dapat merupakan:

Pasal 7

Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kriteria:

Pasal 8

Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kawasan budidaya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yang diusulkan.

Pasal 9

Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi:

Pasal 10

(1) Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.

(2) Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke:

(3) Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.

Pasal 11

(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.

(2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.

(3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Bagian Kedua
Usulan oleh Badan Usaha

Paragraf 1
Umum

Pasal 12

(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:

Paragraf 2
Lokasi KEK dalam Satu Wilayah Kabupaten/Kota

Pasal 13

(1) Untuk usulan lokasi KEK yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada bupati/walikota disertai:

(2) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, penolakan disampaikan secara tertulis kepada Badan Usaha disertai alasannya.

(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota meneruskan usulan Badan Usaha kepada pemerintah provinsi dengan menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

Pasal 14

Apabila pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dengan alasan belum/tidak terpenuhinya dokumen usulan yang dipersyaratkan, Badan Usaha dapat menyampaikan kembali permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota setelah terpenuhinya seluruh dokumen usulan yang dipersyaratkan.

Pasal 15

(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.

Paragraf 3
Lokasi KEK dalam Lintas Wilayah Kabupaten/Kota

Pasal 16

(1) Untuk KEK yang berlokasi dalam lintas wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai:

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi mengoordinasikan usulan pembentukan KEK dengan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi KEK.

(3) Pemerintah provinsi menyampaikan usulan badan usaha kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 17

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi.

(4) Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

Pasal 18

(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan yang telah mendapat persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.

Pasal 19

Apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), pemerintah provinsi mengembalikan usulan pembentukan KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Usulan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 20

(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:

Pasal 21

(1) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional melalui pemerintah provinsi dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(2) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(3) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.

Bagian Keempat
Usulan oleh Pemerintah Provinsi

Pasal 22

(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:

Pasal 23

Untuk memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemerintah provinsi menyampaikan rencana pembentukan KEK pada lintas wilayah kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK.

Pasal 24

(1) Berdasarkan penyampaian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak rencana usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui rencana usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi.

(4) Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.

Pasal 25

Berdasarkan persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Bagian Kelima
Usulan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Pasal 26

(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:

(3) Usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Nasional setelah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

BAB III
PENETAPAN KEK

Pasal 27

(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap.

(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

Pasal 28

(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.

(3) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.

Pasal 29

KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.

BAB IV
PEMBANGUNAN KEK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 30

Pembangunan KEK meliputi kegiatan:

Pasal 31

Pembangunan KEK dibiayai dari:

Bagian Kedua
Pembebasan Tanah untuk Lokasi KEK

Pasal 32

(1) Pembebasan tanah untuk lokasi KEK dilakukan oleh:

(2) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha yang berbentuk koperasi atau swasta, kepada badan usaha dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.

(3) Dalam hal tanah untuk lokasi KEK dibebaskan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat diberikan hak atas tanah berupa hak pakai atau hak pengelolaan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Fisik KEK

Pasal 33

Berdasarkan penetapan KEK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.

Pasal 34

(1) Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan.

(2) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh:

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan KEK.

(4) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan:

(5) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan:

(6) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan:

Pasal 35

(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pembangunan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

Pasal 36

(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian setiap 12 (dua belas) bulan.

(2) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK harus menyampaikan laporan status kesiapan KEK kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian untuk dinyatakan siap operasi oleh Dewan Nasional pada jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan.

(3) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.

Pasal 37

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK setiap tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.

Pasal 38

Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sejak KEK ditetapkan, KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional:

Pasal 39

(1) Dalam hal setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, KEK belum siap beroperasi karena force majeure atau bukan karena kelalaian, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu perpanjangan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi Pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan para ahli sesuai bidangnya.

Pasal 40

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.

(3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:

(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 41

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.

BAB V
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 42

Pengelolaan KEK dilakukan oleh:

Bagian Kedua
Administrator

Pasal 43

(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan.

(2) Administrator bertugas:

(3) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

(4) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator berwenang memberikan:

(5) Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

(6) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.

(7) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan PTSP di KEK

Pasal 44

(1) PTSP di KEK diselenggarakan oleh Administrator.

(2) Dalam menyelenggarakan PTSP di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

(3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

(4) Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota untuk mendapatkan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan undang-undang tidak didelegasikan.

(5) Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota.

Pasal 45

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan menetapkan jenis-jenis perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk penyelenggaraan PTSP di KEK.

(2) Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk petunjuk teknis yang meliputi:

(3) Tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan penyederhanaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan dari kegiatan penanaman modal, mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

(4) Dalam menetapkan jenis dan tata cara perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.

Pasal 46

Pelaksanaan dan pembinaan PTSP di KEK dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Bagian Keempat
Badan Usaha Pengelola KEK

Pasal 47

(1) Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

(2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

(3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.

Pasal 48

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh:

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pengelolaan KEK.

(3) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan:

(4) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan:

(5) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan:

Pasal 49

(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

(3) Dalam hal tanah yang digunakan sebagai lokasi KEK merupakan milik Badan Usaha, selain harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian harus memuat pula ketentuan mengenai larangan mengalihkan sebagian atau seluruh tanah lokasi KEK kepada pihak lain.

BAB VI
EVALUASI PENGELOLAAN KEK

Pasal 50

(1) Berdasarkan laporan dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

Pasal 51

Administrator menggunakan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk melakukan pengendalian operasionalisasi KEK.

Pasal 52

(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.

(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:

(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:

(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK:

Pasal 53

(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.

(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.

(3) Proses penunjukan Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

(1) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Administrator dibentuk.

(2) Dalam hal perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal, atau kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota bidang penanaman modal, maka:

Pasal 55

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 3