to English

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 14/11/PBI/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 13/20/PBI/2011 TENTANG PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

a. bahwa pemantauan pelaksanaan ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Bank Devisa perlu ditingkatkan efektivitasnya;

b. bahwa dalam rangka mengurangi beban administratif Eksportir penerima DHE dan Bank Devisa sebagai pihak yang menerima keterangan dan data penerimaan DHE dari Eksportir maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai batas waktu penerimaan DHE dan batasan selisih kurang antara DHE dengan Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 13/20/PBI/2011 TENTANG PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5241) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6

(1) DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sesuai dengan Nilai PEB.

(2) Dalam hal DHE lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB dan Eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.

(3) Dalam hal DHE lebih kecil dari Nilai PEB selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan oleh:

(4) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia paling lama tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.

(5) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak melakukan penerimaan seluruh DHE melalui Bank Devisa."

2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasla 18

(1) Penerimaan DHE yang diperjanjikan tidak melalui Bank Devisa dan/atau dikaitkan dengan pembayaran kewajiban Eksportir yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya PBI ini, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

(2) Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan Eksportir kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Tanggal PEB.

(3) Khusus bagi penerimaan DHE yang berasal dari PEB yang dikeluarkan tahun 2012, kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa paling lambat adalah akhir bulan pada bulan ke-6 (enam) setelah Tanggal PEB.

(4) Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting tagihan Eksportir dengan kewajiban Eksportir hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.

(5) Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan/amendemen perjanjian yang ditandatangani setelah tanggal 2 Januari 2012."

3. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 19A

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan DHE diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia."

Pasal II

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd,
DARMIN NASUTION

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 169