to English

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 13/20/PBI/2011

TENTANG
PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

a. bahwa pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan;

b. bahwa sumber dana dimaksud dapat berasal dari devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri;

c. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan Indonesia;

d. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri juga bermanfaat untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri melalui Bank Devisa;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

2. Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia.

3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia paling kurang 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

5. Eksportir adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

6. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disebut PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

7. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disebut DHE adalah devisa yang diterima Eksportir dari hasil kegiatan Ekspor.

8. Tanggal PEB adalah tanggal pendaftaran PEB.

9. Nilai PEB adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PEB.

10. Hari adalah hari kalender.

11. Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia.

12. Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing.

13. Debitur Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Debitur ULN adalah perorangan, badan hukum bukan bank, dan badan lainnya, yang memiliki ULN.

14. Devisa Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut DULN adalah devisa yang diperoleh Debitur ULN dari penarikan Utang Luar Negeri.

BAB II
KEWAJIBAN PENERIMAAN DHE MELALUI BANK DEVISA

Pasal 2

Seluruh DHE wajib diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.

Pasal 3

(1) Penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB.

(2) Penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB, wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Eksportir harus menyampaikan informasi yang tercantum pada PEB terkait DHE yang diterima, kepada Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi Tanggal PEB, sandi kantor pelayanan Bea Cukai, nomor pendaftaran PEB, dan NPWP Eksportir.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank Devisa paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.

(4) Bank Devisa meneruskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Indonesia.

Pasal 5

(1) Eksportir yang akan menerima DHE dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

(2) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Tanggal PEB.

(3) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dianggap akan melakukan penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 6

(1) DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sesuai dengan Nilai PEB.

(2) Eksportir yang menerima DHE lebih kecil dari Nilai PEB, harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

(3) Dalam hal selisih kurang antara DHE dan Nilai PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena maklon, jasa perbaikan, dan/atau operational leasing atau financial leasing, maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB sehingga Eksportir harus tetap menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung.

(4) Dalam hal selisih kurang antara DHE dan Nilai PEB karena biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai PEB atau paling banyak ekuivalen Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.

(5) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia paling lama tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.

(6) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak melakukan penerimaan seluruh DHE melalui Bank Devisa.

Pasal 7

(1) Eksportir yang tidak menerima DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau menerima DHE lebih kecil dari Nilai PEB melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karena importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

(2) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB.

(3) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DHE dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB, disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

(4) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), maka DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak melakukan penerimaan seluruh DHE melalui Bank Devisa.

BAB III
KEWAJIBAN PENARIKAN DULN MELALUI BANK DEVISA

Pasal 8

(1) Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa.

(2) Kewajiban penarikan DULN oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi DULN yang berbentuk dana tunai yang berasal dari:

(3) Penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Pasal 9

(1) Nilai akumulasi penarikan DULN harus sama dengan nilai komitmen.

(2) Dalam hal nilai akumulasi penarikan DULN melalui Bank Devisa oleh Debitur ULN lebih kecil dari komitmen, Debitur ULN harus menyampaikan penjelasan tertulis kepada Bank Indonesia.

BAB IV
PEMANTAUAN DHE DAN DULN

Pasal 10

(1) Bank Indonesia melakukan penelitian dokumen atas kepatuhan Eksportir terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Dalam melakukan penelitian kepatuhan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta bukti tertulis, catatan, dan dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.

Pasal 11

(1) Bank Indonesia melakukan penelitian atas kepatuhan Debitur ULN terhadap pemenuhan kewajiban penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(2) Dalam melakukan penelitian kepatuhan Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta bukti, catatan, dan/atau dokumen Pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.

BAB V
PENGENAAN SANKSI

Pasal 12

(1) Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui Bank Devisa dengan nominal paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Pengenaan sanksi denda dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pengenaan sanksi denda.

(3) Dalam hal Eksportir tidak membayar sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada setiap penarikan DULN.

Pasal 14

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 tidak menggugurkan kewajiban penerimaan DHE dan penarikan DULN melalui Bank Devisa.

Pasal 15

(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 disetorkan ke rekening Kas Negara yang berada di Bank Indonesia.

(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir dan/atau Debitur ULN setelah menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari Bank Indonesia dengan tembusan kepada Kantor Kas Negara.

Pasal 16

(1) Pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dilakukan setelah Bank Indonesia menerima bukti pembayaran sanksi administratif dan/atau bukti penerimaan DHE melalui Bank Devisa.

(2) Bukti pembayaran sanksi administratif dan/atau bukti penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Eksportir ke Bank Indonesia.

(3) Bukti pembayaran sanksi administratif dan/atau bukti penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakui setelah Bank Indonesia melakukan verifikasi.

BAB VI
PENYAMPAIAN INFORMASI DAN LAPORAN

Pasal 17

(1) Prosedur penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas devisa.

(2) Prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, serta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan penarikan DULN.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Penerimaan DHE yang diperjanjikan tidak melalui Bank Devisa dan/atau dikaitkan dengan pembayaran kewajiban Eksportir yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya PBI ini, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya PBI ini.

(2) Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan Eksportir kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Tanggal PEB.

(3) Khusus bagi penerimaan DHE yang berasal dari PEB yang dikeluarkan tahun 2012, kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa berlaku 6 (enam) bulan setelah Tanggal PEB.

(4) Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting tagihan Eksportir dengan kewajiban Eksportir hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.

(5) Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amendment) yang ditandatangani setelah berlakunya PBI ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Ketentuan yang mengatur mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2012.

Pasal 20

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd,
DARMIN NASUTION