to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1983

TENTANG
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

a. bahwa kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam mencegah penularan zoonosa dan pengamanan produksi bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan lainnya, untuk kepentingan kesehatan masyarakat;

b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 19 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 dipandang perlu mengatur kesehatan masyarakat veteriner dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksinasi, Sera dan Bahan-bahan Diagnostik Biologis untuk Hewan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 23);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

BAB II
PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

Pasal 2

(1) Setiap hewan potong yang akan dipotong harus Sehat dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang.

(2) Jenis-jenis hewan potong ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

(3) Pemotongan hewan potong harus dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

(4) Pemotongan hewan potong untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan potong secara darurat dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, dengan mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya.

(5) Syarat-syarat rumah pemotongan hewan, pekerja, pelaksanaan pemotongan, dan cara pemeriksaan kesehatan dan pemotongan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Setiap orang atau badan yang melaksanakan:

(2) Tatacara untuk memperoleh surat izin usaha pemotongan hewan ditetapkan oleh:

Pasal 4

(1) Daging hewan yang telah selesai dipotong harus segera diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang.

(2) Daging yang lulus dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, baru dapat diedarkan setelah terlebih dahulu dibubuhi cap atau stempel oleh petugas pemeriksa yang berwenang.

(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dan cara penanganan serta syarat kelayakan tempat penjualan daging diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(4) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan daging yang tidak berasal dari pemotongan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, kecuali daging yang berasal dari pemotongan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.

(5) Setiap orang atau badan dilarang menjual daging yang tidak sehat.

Pasal 5

(1) Setiap perusahaan susu harus memenuhi persyaratan tentang kesehatan sapi perah, perkandangan, kesehatan lingkungan, kamar susu, tempat penampungan susu, dan alat-alat serta keadaan air yang dipergunakan dalam kaitannya dengan produksi susu.

(2) Persyaratan usaha peternakan susu rakyat diatur tersendiri oleh Menteri.

(3) Tenaga kerja yang menangani produksi susu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 6

Pemerahan dan penanganan susu harus:

Pasal 7

(1) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan susu yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan susu harus mengikuti cara penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan susu yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Menteri menerapkan syarat kelayakan tempat usaha dan tempat penjualan susu.

Pasal 8

Setiap usaha peternakan babi harus memenuhi ketentuan tentang kesehatan masyarakat veteriner dari ternak babi, syarat-syarat kesehatan lingkungan dan perkandangan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 9

Setiap usaha peternakan unggas harus memenuhi ketentuan tentang kesehatan masyarakat veteriner dari ternak unggas, syarat-syarat kesehatan lingkungan dan perkandangan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 10

(1) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan telur yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan telur harus mengikuti cara penyimpanan dan pengangkutan telur yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Setiap usaha atau kegiatan pengawetan bahan makanan asal hewan dan hasil usaha atau kegiatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kesehatan masyarakat veteriner yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Menteri menetapkan batas maksimum kandungan residu bahan hayati, anti biotik, dan obat lainnya di dalam bahan makanan asal hewan.

Pasal 13

Setiap usaha pengumpulan, penampungan, penyimpanan, dan pengawetan bahan asal hewan harus memenuhi ketentuan-ketentuan kesehatan masyarakat veteriner yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner atas pemotongan hewan, perusahaan susu, perusahaan unggas, perusahaan babi, daging, susu dan telur, pengawetan bahan makanan asal hewan, bahan makanan asal hewan yang diawetkan dan bahan asal hewan dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, kecuali usaha pemotongan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah ini.

(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menetapkan tata cara pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner dengan memperhatikan ketentuan Menteri.

(3) Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang menyangkut bidang teknis Hygiene dan sanitasi dilakukan oleh Dokter Hewan Pemerintah.

(4) Dokter Hewan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan kesehatan masyarakat veteriner yang menyangkut kepentingan suatu Daerah Tingkat II dan antar Daerah Tingkat II dalam suatu Daerah Tingkat I, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

(2) Pengawasan pelaksanaan ketentuan-ketentuan kesehatan masyarakat veteriner yang menyangkut kepentingan antar Propinsi atau Daerah Tingkat I dan keperluan ekspor dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

BAB III
PENGUJIAN

Pasal 16

(1) Dalam rangka pengawasan daging, telur, bahan makanan asal hewan yang diawetkan, dan bahan asal hewan apabila dipandang perlu dapat dilakukan pengujian.

(2) Dalam rangka pengawasan terhadap kesehatan susu, pengujiannya dapat dilakukan setiap waktu.

Pasal 17

Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan petunjuk teknis pengujian.

Pasal 18

(1) Pengujian daging, susu, dan telur serta bahan asal hewan lainnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II.

(2) Pemerintah Daerah Tingkat II mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengujian bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan yang beredar di daerah kewenangannya masing-masing.

(3) Dalam melakukan kewenangan tersebut Pemerintah Daerah harus mengindahkan petunjuk teknis pengujian yang dikeluarkan oleh Menteri.

Pasal 19

Menteri mengatur pengujian bahan makanan yang berasal dari hewan yang diawetkan.

Pasal 20

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dilakukan di laboratorium yang merupakan kelengkapan Dinas Peternakan Daerah Tingkat II setempat.

(2) Apabila pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, tidak dapat dilaksanakan oleh laboratorium yang merupakan kelengkapan Dinas Peternakan Daerah Tingkat II setempat, Menteri menunjuk lembaga atau laboratorium yang berwenang melakukan pengujian.

BAB IV
PEMBERANTASAN RABIES

Pasal 21

Menteri menetapkan daerah-daerah tertentu didalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai daerah bebas rabies.

Pasal 22

(1) Untuk mempertahankan daerah bebas rabies, setiap orang atau badan hukum dilarang memasukkan anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies:

(2) Menteri dapat memberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya untuk kepentingan umum, ketertiban umum dan pertahanan keamanan.

Pasal 23

Menteri mengatur syarat-syarat dan tata cara tentang:

Pasal 24

(1) Pencegahan dan pemberantasan rabies pada anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan rabies diselenggarakan dengan kerja sama dengan Instansi lain.

Pasal 25

Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini, pencegahan dan pemberantasan rabies pada anjing di bawah kewenangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSA LAINNYA

Pasal 26

Menteri menetapkan jenis-jenis zoonosa yang harus diadakan pencegahan dan pemberantasan.

Pasal 27

(1) Pencegahan dan pemberantasan zoonosa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan kewajiban Pemerintah dan dilaksanakan bersama antara Instansi-instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesejahteraan dan kepentingan umum.

(2) Menteri menetapkan petunjuk-petunjuk pelaksanaan pemberantasan zoonosa.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 28

(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000, (Lima puluh ribu rupiah).

(2) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dipidana berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

(1) Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(2) Peraturan Yang mengatur masalah kesehatan masyarakat veteriner yang sudah ada dan berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO