to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2012

TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, perlu ditetapkan tata cara penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);

8. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1) Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.

(2) Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

(3) Harga Free On Board (FOB) adalah harga Cost Insurance and Freight (CIF) dikurangi biaya pengapalan dan biaya asuransi.

(4) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(5) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) HPE atas Produk Pertambangan ditetapkan oleh Menteri secara periodik.

(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

(3) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan Bea Keluar.

(4) Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penetapan HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:

(2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata tertinggi selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.

(3) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.

Pasal 5

(1) HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/badan teknis terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE.

(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.

Pasal 6

(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.

Pasal 7

Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan
Kepala Biro Hukum,
ttd,
LASMININGSIH