to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.011/2012

TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang juga mengatur klasifikasi untuk barang ekspor, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi atas barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar;

b. bahwa dalam rangka mendukung program hilirisasi industri kelapa sawit, perlu melakukan penyempurnaan terhadap uraian dan kelompok barang atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor 3038/30/MEM.B/2012 perihal Kebijakan Pengendalian Penjualan Bijih (Raw Material atau Ore) Mineral ke Luar Negeri serta dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan ketersediaan sumber daya mineral di dalam negeri, perlu mengatur mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa bijih (raw material atau ore) mineral;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

3. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

4. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.

5. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.

6. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.

Pasal 2

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.

Pasal 3

(1) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(3) Harga Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:

Pasal 5

(1) Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:

(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.

Pasal 6

(1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar.

(2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

Pasal 7

(1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.

(2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:

Pasal 8

Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah volume dan/atau berat total produk campuran.

Pasal 9

(1) Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar Harga Ekspor tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.

(2) Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:

Pasal 10

(1) Terhadap campuran bijih (raw material atau ore) mineral yang mengandung dua atau lebih jenis bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dapat dikenakan Bea Keluar.

(2) Campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

Pasal 11

(1) Bea Keluar atas campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran.

(2) Bea Keluar atas campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran yang dikenakan Bea Keluar.

Pasal 12

Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah berat total campuran bijih (raw material atau ore) mineral.

Pasal 13

Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 28 pada Lampiran III, ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap barang ekspor berupa kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, yang ekspornya dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Mei 2012, dikenakan Bea Keluar dengan tarif sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO