to English

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1995
Tanggal 30 Desember 1995

TENTANG
KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PENJELASAN

Menimbang :

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG KEPABEANAN

BAB I
Umum

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Pasal 2

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

(2) Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean.

Pasal 3

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.

(2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.

(3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat laun yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean, ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean.

(4) Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Manteri.

Pasal 6

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku segala ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

BAB II
IMPOR DAN EKSPOR

Bagian Pertama
Impor

Paragraf 1 Kedatangan, Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang

Pasal 7

(1) Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.

(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat.

(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(6) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

(7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk :

(8) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Paragraf 2 Impor untuk Dipakai

Pasal 8

(1) Impor yang dipakai adalah :

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai :

(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat kedatangan wajib diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai.

(4) Barang impor yang dikirim melalui yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(6) Importir yang tidak melunasi Bea Masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen dari Bea Masuk yang wajib dilunasinya.

Paragraf 3 Impor Sementara

Pasal 9

(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu impornya nyata- nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan pabean.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta penentuan jangka waktu sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(4) Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Bagian Dua
Export

Pasal 10

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.

(3) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika dibatalkan harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

(5) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai saksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengangkutan Barang

Pasal 11

(1) Pengangkut pada saat sarana pengangkutnya akan meninggalkan Kantor Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan

Pemberitahuan Pabean sepanjang mengenai :

(3) Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b, tetapi barang yang diangkutnya tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai ditempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(5) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau Ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.

(6) Persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB III
TARIP DAN NILAI PABEAN

Bagian Pertama
Tarip

Paragraf 1 Tarip Bea Masuk

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 2 Klasifikasi Barang

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua
Nilai Pabean

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang indentik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat

(5) berdasarkan data yang tersedia di daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk diatur lebih lanjut oleh Manteri.

Bagian Ketiga
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

Pasal 16

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk atas barang impor dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir harus melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar atau paling sedikit seratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Masuk, pengembalian Bea Masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan tentang penetapan tarif dan nilai pabean diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu du tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pebean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Masuk yang dibayar lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

BAB IV
BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

Bagian Pertama
Bea Masuk Antidumping

Pasal 18

Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :

Pasal 19

(1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

(2) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 20

Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Bea Masuk Imbalan

Pasal 21

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :

Pasal 22

(1) Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 setinggi- tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan :

(2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23

Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK

Bagian Pertama
Tidak Dipungut Bea Masuk

Pasal 24

Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.

Bagian Kedua
Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk

Pasal 25

(1) Pembebasan Bea Masuk diberikan atas Impor :

(2) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 26

(1) Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor :

(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau kekeringan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

(3) Ketentuan tentang pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Bagian Ketiga
Pengembalian Bea Masuk

Pasal 27

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas :

(2) Ketentuan tentang pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK

Bagian Pertama
Pemberitahuan Pabean

Pasal 28

Ketentuan dan tata cara tentang :

Bagian Kedua
Pengurusan Pemberitahuan Pabean

Pasal 29

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan Undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.

(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

(3) Ketentuan tentang pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur lebih lanjut oleh Manteri.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab atas Bea Masuk

Pasal 30

(1) Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.

(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 31

Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.

Pasal 32

(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya.

(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya :

(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi, sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam Pemberitahuan Pabean pada saat barang tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pebean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 33

(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.

(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya :

c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.

(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 34

(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab :

(2) Perhitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (q) didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.

Pasal 35

Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkutan atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang tersebut.

BAB VII
PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN

Bagian Pertama
Pembayaran Bea Masuk

Pasal 36

(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara menurut Undang-undang ini, dibayar di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.

(3) Ketentuan tentang tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 37

(1) Bea Masuk dan denda administrasi yang terutang wajib dibayar selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari sejak timbulnya kewajiban membayar menurut Undang-undang ini.

(2) Dalam hal tertentu. kewajiban membayar Bea Masuk dan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan.

(3) Ketentuan tentang penundaan pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua
Penagihan utang

Pasal 38

(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar dua persen setiap bulannya atau selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung satu bulan.

(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara Undang-undang ini jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.

Pasal 39

(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pebean atas barang-barang milik yang berutang.

(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bea Masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya penagihan.

(3) Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali :

(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.

(5) Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal penundaan pembayaran diberikan.

Pasal 40

(1) Hak penagihan atas utang berdasarkan Undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

(2) Masa kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal :

Pasal 41

Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Jaminan

Pasal 42

(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-undang ini dapat dipergunakan :

a. sekali; atau

b. terus-menerus.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :

a. uang tunai;

b. jaminan bank;

c. jaminan dari perusahaan asuransi; atau

d. jaminan lainnya.

(3) Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN

Bagian Pertama
Tempat Penimbunan Sementara

Pasal 43

(1) Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.

(2) Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya.

(3) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(4) Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua
Tempat Penimbunan Berikat

Pasal 44

(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Berikat untuk :

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan tentang pendirinya, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Barang dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat atas persyaratan Pejabat Bea dan Cukai untuk :

(2) Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang diimpor untuk dipakai, dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.

(3) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 46

(1) Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :

(2) Pembekuan izin dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara Tempat

Penimbunan Berikat :

(4) Izin Tempat Penimbunan Berikat dalam hal :

(5) Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus :

Bagian Ketiga
Tempat Penimbunan Pabean

Pasal 48

(1) Di setiap Kantor Pabean disediakan Tempat Penimbunan Pabean yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

BAB IX
PEMBUKUAN

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor.

Pasal 50

(1) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk kepentingan pemeriksaan.

(2) Dalam hak orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk diperiksa beralih kepada yang mewakilinya.

Pasal 51

Pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing dan bahasa lain yang ditetapkan oleh Menteri, dan semua buku, catatan, serta wajib disimpan selama sepuluh tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Pasal 52

Barangsiapa yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51 dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bagian Pertama
Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor

Pasal 53

(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor baran tertentu wajib memberitahukan kepada Menteri.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat :

(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pasal 54

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang melindungi di Indonesia.

Pasal 55

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan disertai :

Pasal 56

Atas penerimaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pejabat Bea dan Cukai :

Pasal 57

(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama hari kerja.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sepuluh hari kerja dengan perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.

Pasal 58

(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta yang meminta perintah penangguhan, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat memberi izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya.

(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya.

Pasal 59

(1) Apabila dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tidak menerima pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhan pengeluaran bahwa tindakan hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan, Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan Undang-undangan ini.

(2) Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan hak telah mulai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor wajib secepatnya melaporkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerima perintah dan melaksanakan penangguhan barang impor atau ekspor.

(3) Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diberitahukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 60

Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.

Pasal 61

(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang impor atau ekspor tersebut merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor tersebut.

(2) Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan.

Pasal 62

Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat pula dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Pasal 63

Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.

Pasal 64

(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANGYANG MENJADI MILIK NEGARA

Bagian Pertama
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai

Pasal 65

(1) Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah :

(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 66

(1) barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh Pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum dilelang, oleh pemiliknya dapat :

(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang :

Pasal 67

(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum.

(2) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Bea Masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemiliknya.

(3) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya sisa hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pelelangan.

(4) Sisa hasil lelang menjadi miliki negara apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu sembilan puluh setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri.

Bagian Kedua
Barang Yang Dikuasai Dunia

Pasal 68

(1) Barang yang dikuasai negara adalah :

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diumumkan selama tiga puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 69

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang :

Pasal 70

Barang dan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal :

Pasal 71

(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui lelang umum.

(2) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri.

(3)Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2)atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.

Pasal 72

(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dan bukti yang menguatkan keberatannya.

(2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan keputusan bahwa :

(3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemiliknya dan Direktur Jenderal.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima.

Bagian Ketiga
Barang yang menjadi Milik Negara

Pasal 73

(1) Barang yang menjadi milik negara adalah :

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

(3) Ketentuan tentang penggunaan barang yang menjadi milik negara ditetapkan oleh Menteri.

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 74

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana pengangkut agar melalui jalur yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta untuk melaksanakan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya.

(2) Kapal patroli atau sarana lainnya yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya.

Pasal 77

(1) Untuk dipenuhinya Kewajibannya Pabean berdasarkan Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menengah barang dan/atau sarana pengangkut.

(2) Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengawasan dan Penyegelan

Pasal 78

Terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajibannya pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang hari\us diawasi menurut Undang-undang ini yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan.

Pasal 79

(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

(2) Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 80

(1) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang dikunci, disegel, dan/atau dilekati tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.

(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 81

(1) Di atas sarana pengangkut atau di tempat lain yang berisi barang di bawah pengawasan pebean dapat ditempat Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Apabila di sarana pengangkut atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia akomodasi, pengangkut atau pengusaha yang bersangkutan wajib memberikan bantuan yang layak.

(3) Pengangkut atau pengusaha yang memberikan bantuan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Bagian Ketiga
Pemeriksaan

Paragraf 1 Pemeriksaan atas Barang

Pasal 82

(1) Pejabat Bea dan Cuka berwenang melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.

(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memenuhi keperluan tersebut atas resiko dan biaya yang bersangkutan.

(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(5) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling sedikit seratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar.

(6) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Ekspor dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 83

Surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim melalui pos dapat dibuka di hadapan si alamat, atau jika si alamat tidak dapat ditemukan, surat dapat dibuka oleh Pejabat Bea dan Cukai bersama petugas kantor pos.

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Pasal 85

(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah diterimanya Pemberitahuan Pabean yang telah memenuhi persyaratan dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak memenuhi persyaratan.

Paragraf 2 Pemeriksaan Pembukuan

Pasal 86

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan sediaan barang dari orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk kepentingan audit di bidang Kepabeanan.

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, atau tidak bersedia untuk diperiksa sediaan barangnya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Paragraf 3 Pemeriksaan Pembukuan

Pasal 87

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain :

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 88

(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.

(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib menunjukkan surat atau dokumen yang bertalian dengan barang yang berada di tempat tersebut.

Pasal 89

(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) atau Pasal 88 ayat (1) harus dengan surat perintah dari Direktur Jenderal.

(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk melakukan :

(3) Pengelola bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak boleh menghalangi Pejabat Bea dan Cukai yang masuk ke dalam bangunan atau tempat lain dimaksud, kecuali bangunan atau tempat lain tersebut merupakan rumah tinggal.

(4) Barangsiapa yang menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Paragraf 4 Pemeriksaan Sarana Pengangkut

Pasal 90

(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya.

(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Barangsiapa yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 91

(1) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya yang bersalah.

(3) Pengangkut atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai wajib menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan menurut Undang-undang ini.

(4) Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Paragraf 5 Pemeriksaan Badan

Pasal 92

(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang ini atau peraturan perundang- undangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang :

(2) Orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat pemeriksaan.

BAB XIII
KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING

Bagian Pertama
Keberatan dan Banding

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk yang harus dibayar.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya keberatan.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan Bea Masuk yang terutang dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan dikembalikan.

(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.

(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari, Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

Pasal 94

(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi yang ditetapkan.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya keberatan.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan sanksi administrasi dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan dikembalikan.

(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan.

(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari, Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

Pasal 95

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau keputusan Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah Bea Masuk yang terutang dilunasi.

(2) Badan peradilan pajak sebagimana dimaksud pada ayat (10) adalah badan peradilan pajak yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Pasal 96

(1) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding yang putusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu enam puluh hari sejak penetapan atau keputusan diterima, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan tersebut.

(3) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.

Bagian Kedua
Lembaga Banding

Pasal 97

(1) Untuk memeriksa dan memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), dibentuk lembaga banding dengan nama Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai.

(2) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai berkedudukan di Jakarta.

(3) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang ketua dan beranggotakan unsur Pemerintah, pengusaha swasta, dan pakar.

Pasal 98

(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan.

(2) Setiap mejelis terdiri dari tiga anggota dengan memperhatikan pertimbangan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3).

Pasal 99

(1) Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding bersifat tertutup.

(2) Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(3) Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak.

(4) Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas sejak tanggal putusan.

Pasal 100

Anggota majelis yang mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa harus mengundurkan diri dari majelis.

Pasal 101

Susunan organisasi dan tata kerja serta urusan mengenai administrasi, tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 102

Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pasal 103

(1) Barang siapa yang :

Pasal 104

Barang siapa yang :

Pasal 105

(1) Barang siapa yang :

Pasal 106

Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, Pasal 50, atau Pasal 51 dan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 107

Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang melakukan pengurusan Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan Undang-undang ini, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya.

Pasal 108

(1) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada :

(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan juga oleh atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.

Pasal 109

(1) Barang impor atau ekspor yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, 103 huruf b atau huruf d, Pasal 104 huruf a atau Pasal 105 huruf a dirampas untuk negara.

(2) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat dirampas untuk negara.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.

Pasal 110

(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.

(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Pasal 111

Tindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.

BAB XV
PENYIDIKAN

Pasal 112

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya berwenang :

(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 113

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di Bidang Kepabeanan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 115

Persyaratan dan atas cara :

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 116

Dengan mulai berlakunya Undang-undang ini :

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 117

Dengan berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

Pasal 118

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHART

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1995