to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 135/PMK.011/2012

TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERUPA KACANG KEDELAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan bea masuk terhadap impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebesar 5% (lima persen);

b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk jangka waktu tertentu;

c. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan dan Kedelai pada tanggal 25 Juli 2012 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan instansi-instansi terkait diantaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan, telah disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk impor kacang kedelai dari 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen) untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2012;

d. bahwa sesuai arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 26 Juli 2012, dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, untuk jangka pendek pemerintah akan melakukan pembebasan bea masuk impor kacang kedelai;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan:

1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1255/M.DAG/SD/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 perihal Usulan Penyesuaian Tarif Bea Masuk Atas Impor Kedelai;

2. Surat Menteri Pertanian Nomor: 257/TU.210/M/8/2012 tanggal 10 Agustus 2012 perihal Penurunan Sementara Tarif Bea Masuk Kedelai (HS. 1201.90.00.00);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERUPA KACANG KEDELAI.

Pasal 1

Atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

Pasal 2

(1) Pengenaan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

(2) Pengenaan tarif bea masuk dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

(3) Dengan berlakunya tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya, tidak berlaku untuk sementara waktu sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Setelah jangka waktu pengenaan tarif bea masuk berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, berlaku kembali tarif bea masuk sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya.

Pasal 3

Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO