to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 60/M-DAG/PER/9/2012

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 dengan perubahan oleh 60/M-DAG/PER/9/2012

Change List 60/M-DAG/PER/9/2012 vs 30/M-DAG/PER/5/2012 Horticulture(English)

Menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan impor produk hortikultura, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsbiad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);

8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821;

9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);

17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

18. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

19. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

20. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

21. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

23. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

24. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Dan Plastik;

25. Peraturan Menteni Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

26. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan;

27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus;

28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;

29. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API);

30. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012;

31. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 concerning Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 concerning Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dan tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.

3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan/atau produk yang mengalami proses secara minimal.

4. Produk Hortikultura Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT-Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.

8. Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan barang dari importir ke pengecer (retailer).

9. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.

10. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

11. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.

12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

13. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.

14. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.

15. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.

16. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan."

2. Pasal 2 dihapus.

3. Pasal 4 dihapus

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7

(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:

a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;

b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);

e. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;

f. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan

g. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IP-Produk Hortikultura.

(6) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terhitung sejak tanggal diterbitkan.

(7) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).

(8) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura disampaikan secara manual kepada instansi terkait."

5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2a) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(4) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura.

(5) Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

(6) Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).

(7) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura disampaikan secara manual kepada instansi terkait."

6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 14

(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura harus memenuhi persyaratan kemasan:

(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:

(3) Ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Produk Tanaman Hias."

7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 15

(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia pada setiap produk dan/atau kemasan.

(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik Indonesia telah berlabel dalam Bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya mencantumkan:

(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti.

(4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya."

8. Pasal 18 dihapus.

9. Pasal 19 dihapus.

10. Pasal 20 dihapus.

11. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 22

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan terhadap impor Produk Hortikultura, yang meliputi data atau keterangan mengenai:

(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Produk Hortikultura atau IP-Produk Hortikultura yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat."

12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 24

(1) IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Hortikultura dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

(4) Kartu Kendali Realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kartu kendali jumlah realisasi impor Produk Hortikultura."

13. Ketentuan Pasal 26 huruf c diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 26

Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan:

14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 30

(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(2) Produk Hortikultura segar yang diimpor, jika:

(3) Produk Tanaman Hias yang diimpor, jika tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika:

(5) Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tanggung-jawab importir."

15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 35

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai dengan tugas dan fungsinya."

16. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 35A

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dan instansi teknis terkait.

Pasal 35B

Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini."

17. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 36A

(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Produk Hortikultura yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 28 September 2012.

(2) Impor Produk Hortikuitura sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice.

(3) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 November 2012 dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1)."

18. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M DAG/PER/6/2012 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercanturn dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai beriaku pada tanggal 28 September 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN