to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-11/BC/2009

TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR: SE-08/BC/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

06 Mei 2009

Yth.

Sehubungan dengan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan penerapan wajib L/C atas ekspor komoditi produk pertambangan, CPO, kakao, kopi dan karet yang cara pembayarannya dapat menggunakan L/C atau dokumen pembayaran lainnya khususnya cara pembayaran CAD dan TT, dengan ini disampaikan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-08/BC/2009 tentang Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C pada angka 4, sehingga angka 4 dalam Surat Edaran dimaksud menjadi:

4. Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya:

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Direktur Jenderal
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan: