to English
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-11/BC/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR: SE-08/BC/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
06 Mei 2009
Yth.
- 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama;
- 2. Para Kepala Kantor Wilayah;
- 3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan;
- di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sehubungan dengan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan penerapan wajib L/C atas ekspor komoditi produk pertambangan, CPO, kakao, kopi dan karet yang cara pembayarannya dapat menggunakan L/C atau dokumen pembayaran lainnya khususnya cara pembayaran CAD dan TT, dengan ini disampaikan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-08/BC/2009 tentang Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C pada angka 4, sehingga angka 4 dalam Surat Edaran dimaksud menjadi:
4. Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya:
- a. Cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara pembayaran. Untuk cara pembayaran yang bukti pembayarannya belum diterima eksportir, cara pembayaran dipilih "pembayaran kemudian" atau "pembayaran dilakukan dengan perhitungan kemudian";
- b. Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya, apabila ada, diisikan di kolom isian "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB. Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu, maka diisi "..... (jumlah dalam angka dan huruf) dokumen, lihat lembar lanjutan". Dengan demikian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada, dicantumkan dalam lembar lanjutan dokumen PEB.
- c. Dengan demikian untuk ekspor komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya, jika dokumen pembayarannya belum ada, tidak perlu mencantumkan nomor tanggal dokumen pembayaran di kolom isian "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB.
Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Direktur Jenderal
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Tembusan:
- 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
- 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.