to English

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 11 TAHUN 2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian penjualan mineral ke luar negeri, perlu dilakukan perubahan pengaturan atas peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);

4. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011;

5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 546);

6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);

7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165);

8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/5/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165), diubah sebagai berikut:

1. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 21A

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain:

2. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 25A

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JERO WACIK