to English

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 429/M-DAG/KEP/3/2012

TENTANG
PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalarn rangka melaksanakan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO), perlu menetapkan surveyor untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO);

b. bahwa PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo (Persero) melalui suratnya Nomor SRT-022/DRU-I/UBS2KSJU/2012 tanggal 27 Januari 2012 dan Nomor 0095/DRU-I/PII/2012 tanggal 27 Januari 2012 telah mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO) sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. bahwa PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo (Persero) telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 sehingga dianggap mampu dan cakap untuk melakukan tugas sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO);

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Keputusan Presiden Nomor 260 Tabun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;

5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:

PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo (Persero) sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO).

KEDUA:

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:

1. melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO) di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO);

2. menerbitkan hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO) dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO), sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor, yang berisi:

f. keterangan lainnya yang diperlukan;

3. mencetak Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas kertas yang aman dari pemalsuan (security paper) dan dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan mencantumkan hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO);

4. menunjuk petugas pelaksana verifikasi dan pejabat yang berwenang menandatangani Laporan Surveyor (LS) yang dilengkapi dengan specimen tanda tangan pejabat yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

5. menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO) yang dilakukan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya; dan

6. menyampaikan data lainnya yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

KETIGA:

Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan terhadap bahan perusak lapisan ozon (BPO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO).

KEEMPAT:

Keterlambatan atau kesalahan lainnya dalam penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang disebabkan oleh kelalaian Surveyor, baik disengaja ataupun tidak disengaja, menjadi tanggung jawab Surveyor sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi Surveyor internasional (International Federation of Inspection Agency/ lFIA).

KELIMA:

Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO), Surveyor memungut imbalan jasa yang diperolehnya dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

KEENAM:

Segala biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO) menjadi tanggung jawab Surveyor.

KETUJUH:

Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak menghapus kewenangan Menteri Perdagangan untuk mencabut, mengganti dan menambah Surveyor lain sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan perusak lapisan ozon (BPO).

KEDELAPAN:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN