to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.04/2011

TENTANG
PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dikuasai negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut dengan BTD adalah:

3. Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut dengan BDN adalah:

4. Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BMN adalah:

5. Buku Catatan Pabean adalah buku, formulir, atau rekaman pada media elektronik yang digunakan dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

7. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

8. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMN berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

9. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

10. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara.

11. Harga Terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum.

12. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

13. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN dan/atau BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

14. Barang Larangan atau Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam atau dari Daerah Pabean.

15. Menteri adalah Menteri Keuangan.

16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

17. Kantor Pabean adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

19. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

BAB II
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI

Pasal 2

(1) Penetapan BTD dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dengan mencantumkan dalam daftar mengenai BTD.

(2) Barang yang telah ditetapkan sebagai BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD.

(3) BTD yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.

(4) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Pasal 3

(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:

(2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor, diberikan kesempatan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

(2) BTD yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, selain barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean.

(3) BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.

(4) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan pertama, dapat:

BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

Pasal 5

(1) Penetapan BDN dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN.

(2) Barang yang telah ditetapkan sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BDN.

(3) BDN yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.

Pasal 6

(1) BDN berupa:

(2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, diumumkan melalui papan pengumuman atau media massa, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Pejabat Bea dan Cukai sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

(3) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai BMN.

Pasal 7

(1) BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang:

(2) BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, ditetapkan menjadi BMN, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 8

(1) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal:

(2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dalam hal:

Pasal 9

(1) BDN berupa:

(2) Ketentuan mengenai penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (2).

(3) BDN yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.

(4) Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB IV
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 10

(1) Penetapan BMN dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN.

(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean mengenai BMN.

(3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Menteri daftar mengenai BMN beserta usulan penyelesaian BMN untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dihapuskan, dan/atau ditetapkan status peruntukannya.

(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan peruntukan BMN dengan memperhatikan usulan penyelesaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kekayaan negara dan dicatat dalam laporan keuangan sebagai aset negara.

Pasal 11

(1) Dalam rangka penetapan peruntukan terhadap BMN, dilakukan Penilaian terhadap BMN.

(2) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen.

(3) Penilaian terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen kepabeanan/dokumen pelengkap pabean, harga pasar atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada saat Penilaian.

BAB V
PELELANGAN, PENGHIBAHAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

Pasal 12

(1) Harga Terendah untuk BTD dan BDN yang akan dilelang sekurang-kurangnya meliputi:

(2) Untuk menghitung bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan.

(3) Penetapan Harga Terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean.

Pasal 13

(1) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dilakukan pelelangan ulang.

(2) Apabila pada waktu pelelangan ulang Harga Terendah lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan barang, diserahkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah, atau dihibahkan.

(3) Terhadap barang yang peruntukannya diserahkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut sewa gudang TPS, dan TPP serta biaya lain yang timbul akibat dari pengelolaan.

Pasal 14

(1) Hasil pelelangan BTD dan BDN setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, sewa gudang, serta biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk pemiliknya.

(2) Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan.

(3) Sisa uang hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara, apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya.

Pasal 15

Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang BTD dan BDN berupa bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, disetor seluruhnya ke kas negara.

Pasal 16

Pelaksanaan Pemusnahan BTD dan BDN yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.

Pasal 17

Pelaksanaan Hibah BTD dan BDN yang telah ditetapkan untuk dihibahkan, dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang Hibah.

BAB VI
PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 18

BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diusulkan untuk:

Pasal 19

(1) Penetapan Harga Terendah BMN yang akan dilelang, dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Penilaian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi terkait, atau penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

(2) Harga Terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

(3) Harga Terendah yang digunakan pada saat pelelangan adalah harga yang telah mendapat persetujuan peruntukan BMN untuk dilelang dari Menteri.

(4) Dalam hal BMN yang dilelang merupakan Barang Larangan atau Pembatasan impor, peserta Lelang wajib memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis terkait.

Pasal 20

(1) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai Harga Terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan pelelangan kedua.

(2) Apabila pada waktu pelelangan kedua Harga Terendah Lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dilelang kembali dihibahkan, dimusnahkan, dihapuskan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya.

(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean mengusulkan dilakukan pelelangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan Penilaian kembali terhadap BMN.

(4) Penilaian kembali terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen.

Pasal 21

(1) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang.

(2) Harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(3) Jumlah penerimaan negara yang berasal dari lelang BMN sesuai harga Lelang BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disetor seluruhnya ke kas negara.

(4) Hasil Lelang yang merupakan bagian dari harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disediakan untuk yang berhak.

Pasal 19

(1) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

(2) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 20

Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.

Pasal 21

Ketentuan mengenai tata cara permohonan Registrasi Kepabeanan, bentuk formulir isian, tata cara penelitian administrasi, tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan, dan tata cara registrasi kepabeanan bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 22

(1) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menutup pos Buku Catatan Pabean mengenai BMN.

(2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN kepada Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:

(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

BAB VII
PENYIMPANAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Pasal 23

(1) Kepada Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk bertanggung Jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan BTD, BDN, dan BMN.

(2) Penyimpanan BTD, BDN dan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam TPP atau tempat lain, yang berfungsi sebagai TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang.

(3) TPP dan tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Biaya yang timbul dalam rangka penanganan BTD, BDN, dan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

Pasal 26

Tata cara pelelangan, pemusnahan, penghibahan, penghapusan, dan penetapan status penggunaan BMN, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lelang dan di bidang pengelolaan barang yang menjadi milik negara.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO