to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 255/PMK.04/2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di Kawasan Berikat, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;

Mengingat:

1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat diubah sebagai berikut:

1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 14

(1) Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:

(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

(2a) Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(2b) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2c) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(3) Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(4) Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.

(5) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.

(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas."

2. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 18A

Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam:

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 28

(1) Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:

(2) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

(3) Hasil produksi dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal hasil produksi tersebut mengalami kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan.

(4) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.

(5) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

(6) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat."

4. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 30

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, dari Kawasan Berikat dengan tujuan ke:

(2) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dengan tujuan Gudang Berikat tempat asal Bahan Baku dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(3) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(4) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan ke Kawasan Berikat lain dan/atau ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(5) Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal luar daerah pabean dengan tujuan dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI.

(5a) Terhadap pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan Bahan Baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

(6) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, dengan tujuan dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:

(7) Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku tersebut mengalami penurunan mutu yang signifikan, sehingga tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu yang diharapkan.

(8) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 3) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.

(9) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

(10) Atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal luar daerah pabean dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(11) Pembayaran Cukai yang terutang atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

(12) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Pabean.

(13) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama."

5. Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 56A

Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan aspek padat karya, kepatuhan (performance) perusahaan yang bersangkutan, dan manajemen risiko, dapat diberikan perlakuan lokasi dan subkontrak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, dengan ketentuan:

6. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 58

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO