to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 147/PMK.04/2011

TENTANG
KAWASAN BERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang yang telah diolah atau digabungkan, barang yang tidak diolah dan/atau barang laimiya dapat dikeluarkan dan Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (9) dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Berikat;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);

8. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN BERIKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

4. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

5. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

6. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

7. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.

8. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:

9. Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.

10. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

11. Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.

12. Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.

13. Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi

14. Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.

15. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dan daerah pabean, sehingga bebas dan pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

16. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

17. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

20. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

21. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

22. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

23. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.

24. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 2

(1) Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(4) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:

Pasal 3

(1) Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.

(2) Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

(3) Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat.

(5) Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

(6) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dan tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

(7) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 4

(1) Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang Kawasan Berikat tersebut diperuntukkan bagi:

(3) Luas lokasi untuk Kawasan Berikat di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan.

(4) Di dalam lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih PDKB.

BAB II
PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT

Pasal 5

(1) Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(2) Dalam hal kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat diajukan oleh perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(3) Pemberian izin PDKB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(4) Dalam hal Kawasan Berikat berada di kawasan industri, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berlaku sampai dengan izin usaha industri dari instansi terkait dan/atau izin Kawasan Berikat dicabut.

(5) Dalam hal Kawasan Berikat berada di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:

(6) Jangka waktu pemberlakuan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, tidak dapat melebihi jangka waktu pemberlakuan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(4) Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai:

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan setelah fisilt bangunan berdiri untuk produksi, gudang, ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(4) Pihak yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 9

(1) Untuk mendapatkan izin PDKB, pihak yang akan menjadi PDKB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan setelah fisik bangunan untuk produksi, gudang, ruangan, dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai berdiri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(4) Pihak yang akan menjadi PDKB harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin PDKB.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 10

(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip pendirian Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a, harus menyelesaikan pembangunan fisik paling sedikit bangunan untuk produksi, gudang, ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin prinsip penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dalam Kawasan Berikat harus sudah terdapat Pengusaha Kawasan Berikat, PDKB, dan/atau Penyelenggara Gudang Berikat.

(3) Penyelenggara Kawasan Berikat harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik bangunan setelah fisik bangunan berdiri.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan laporan saldo awal atas Barang Modal dan peralatan perkantoran yang berada di Kawasan Berikat.

(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan fisik bangunan yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

(6) Kepala Kantor Pabean meneruskan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal untuk dimintakan persetujuan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Atas penerusan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat.

(9) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 11

Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap Perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggana Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.

Pasal 12

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan:

Pasal 13

(1) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB sebelum jangka waktu penetapan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) berakhir.

(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, yang dilampiri dengan:

(3) Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai rekomendasi.

(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(5) Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6).

(6) Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

(7) Dalam hal permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, diajukan sebelum melewati batas waktu untuk melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum mendapat persetujuan perpanjangan sampai dengan izin tersebut berakhir, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.

BAB III
PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN

Pasal 14

(1) Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:

(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

(3) Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(4) Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.

(5) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.

(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

Pasal 15

Peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c adalah peralatan perkantoran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

(2) Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dipungut atas barang serta hasil produksi asal impor yang dikeluarkan dan Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai, dipungut atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan dan Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(4) Pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat termasuk Hasil Produksi Kawasan Berikat kepada pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.

Pasal 17

(1) Pengeluaran barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.

(2) Pengeluaran barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang ditujukan kepada Perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, tidak diberikan pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.

(3) Atas pengeluaran barang yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

(1) Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dan Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 19

Penyelenggara Kawasan Berikat berkewajiban:

Pasal 20

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berkewajiban:

Pasal 21

(1) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.

(2) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.

(3) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dibebaskan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal barang yang terutang:

Pasal 22

Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuan mengenai:

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

Pasal 23

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

Pasal 24

(1) Barang impor dan luar daerah pabean dapat dimasukkan ke Kawasan Berikat setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara atau pelabuhan pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan di Kantor Pabean yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat.

(2) Sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang sebelum atau setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(4) Dalam hal berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian secara mendalam.

Pasal 25

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memasukkan barang contoh yang diimpor secara khusus sebagai contoh untuk produksi dengan mendapat penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI.

(2) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(3) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun.

(4) Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dimasukkan ke Kawasan Berikat.

(5) Barang contoh yang telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebaskan dan kewajiban membayar Bea Masuk.

(6) Pembebasan dari kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang bersangkutan.

(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Pasal 26

(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke:

(2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

(3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufe berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.

Pasal 27

(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat berupa:

(2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b harus ditujukan untuk diolah lebih lanjut, digabungkan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi.

(3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus ditujukan untuk dipamerkan dan/atau dijual.

(4) Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pameran selesai.

(5) Dalam hal ketentuan mengenai jangka waktu pemasukan kembali ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Pengusaha Kawasan Berikat tidak diperkenankan mengeluarkan hasil produksi untuk tujuan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) selama 1 (satu) tahun.

(6) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, harus ditujukan untuk pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

(7) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya.

(8) Nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbatas untuk Hasil Produksi Kawasan Berikat yang akan diolah lebih lanjut.

(9) Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya.

(10) Dalam hal pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap tidak dipenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(11) Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, batasan jumlah pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi balk seluruh maupun sebagian berasal dan luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(2) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

(3) Hasil produksi dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal hasil produksi tersebut mengalami kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan.

(4) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3) diperoleh dan penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.

(5) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

(6) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

Pasal 29

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memindahtangankan barang selain hasil produksi ke Kawasan Berikat lainnya untuk saling melengkapi kebutuhan dalam proses produksi atau peningkatan produksi.

(2) Izin pemindahtanganan barang yang ditujukan untuk Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan hasil produksi, sesuai yang tercantum dalam surat izin Kawasan Berikat, diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.

(3) Izin pemindahtanganan barang ditujukan untuk Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat, diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.

(4) Izin pemindahtanganan barang ditujukan kepada Kawasan Berikat lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.

(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Pabean.

(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Pasal 30

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dari Kawasan Berikat dengan tujuan ke:

(2) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dengan tujuan Gudang Berikat tempat asal Bahan Baku dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(3) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(4) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan ke Kawasan Berikat lain dan/atau ke Perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(5) Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan dipindahtangankan ke Perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI.

(6) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, dengan tujuan dipindahtangankan ke Perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:

(7) Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku tersebut mengalami penurunan mutu yang signifikan, sehingga tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu yang diharapkan.

(8) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 3) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.

(9) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

(10) Atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal luar daerah pabean dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(11) Pembayaran Cukai yang terutang atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

(12) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Pabean.

(13) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Pasal 31

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sisa dari proses produksi/limbah (waste/serap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat dengan tujuan:

(2) Pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/serap) dan/atau sisa atau bekas pengemas asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI.

(3) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/serap) dan/atau sisa atau bekas pengemas asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:

(4) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

(5) Atas penyerahan sisa dan proses produksi/limbah (waste/serap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Sisa dan proses produksi/limbah (waste/serap) dan/atau sisa atau bekas pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang impor.

Pasal 32

(1) Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, dapat dikeluarkan dengan tujuan:

(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.

(3) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

Pasal 33

(1) Peralatan perkantoran asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk dari Kawasan Berikat dapat dikeluarkan dengan tujuan:

(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.

(3) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

Pasal 34

Pemindahtanganan Barang Modal dan peralatan perkantoran yang telah dilunasi Bea Masuk dan PDRI pada saat pemasukannya ke Kawasan Berikat dan pemindahtanganan Barang Modal asal tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

Pasal 35

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan:

(2) Atas pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daerah pabean untuk keperluan Perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.

(3) Atas pengeluaran Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan dengan tujuan Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengeluaran dari Kawasan Berikat dan dalam hal tertentu dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

(4) Dalam hal Barang Modal untuk keperluan Perbaikan/reparasi dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:

(5) Dalam hal Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 36

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan barang contoh/sampel berupa barang setengah jadi dan/atau Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

(2) Pengeluaran barang contoh/sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tujuan:

(3) Atas pengeluaran barang contoh/sampel ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.

(4) Pengeluaran barang contoh/sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

(5) Pengeluaran barang contoh/sampel dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau dengan tujuan Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.

(6) Dalam hal barang contoh/sampel dikeluarkan dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:

(7) Dalam hal barang contoh/sampel dikeluarkan dengan tujuan Kawasan Berikat lainnya sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

BAB VI
PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG

Pasal 37

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan pemusnahan atas barang-barang yang busuk dan/atau yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan yang masuk ke dalam Kawasan Berikat.

(2) Untuk melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Kawasan Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

(4) Pemusnahan barang-barang yang merupakan limbah hanya dapat dilakukan oleh:

(5) Pemusnahan barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara.

(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan oleh perusahaan pengolah limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan yang dibuat oleh perusahaan pengolah limbah kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 38

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan perusakan atas barang asal luar daerah pabean yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan.

(2) Untuk melakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

(3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara.

(4) Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dan dipotong-potong sehingga menjadi skrap (serap).

(5) Pengeluaran atas skrap (serap) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(6) Atas penyerahan barang dan Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

BAB VII
SUBKONTRAK

Pasal 39

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian Kegiatan Pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksinya kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lain dan/atau Perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan.

(3) Pckerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan Perjanjian subkontrak.

(4) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

(5) Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak.

(6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ke Perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.

(7) Besarnya jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didasarkan pada Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 40

(1) Pelaksanaan pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat.

(2) Atas permohonan pemberi subkontrak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan izin subkontrak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sifat dan karakteristik dari pekerjaan subkontrak memerlukan waktu lebih dan 60 (enam puluh) hari.

(3) Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(4) Dalam hal barang/Bahan Baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, izin Kawasan Berikat dicabut.

(5) Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke Kawasan Berikat lainnya melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(6) Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan pelanggaran subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak diizinkan untuk melakukan subkontrak selama 6 (enam) bulan.

BAB VIII
PEMINJAMAN BARANG MODAL

Pasal 41

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) kepada:

(2) Untuk melakukan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

(3) Untuk dapat meminjamkan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

(4) Atas pengeluaran Barang Modal sehubungan peminjaman Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.

Pasal 42

(1) Peminjaman mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada Pengusaha Kawasan Berikat, PDKB lain, dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) atau Pasal 41 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan jangka waktu kontrak peminjaman.

(2) Jangka waktu peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan persetujuan peminjaman untuk jangka waktu yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tertentu berdasarkan manajemen risiko.

(4) Dalam hal mesin produksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan ke tempat lain dalam daerah pabean tidak dikembalikan dan/atau tidak diperpanjang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(5) Dalam hal mesin produksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan ke Kawasan Berikat lainnya tidak dikembalikan dan/atau tidak diperpanjang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

BAB IX
PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 43

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).

BAB X
PERGUDANGAN DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

Pasal 44

(1) Di dalam lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat dilakukan usaha pergudangan yang berbentuk Gudang Berikat.

(2) Tata cara pendirian Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gudang Berikat.

Pasal 45

(1) Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan tujuan ekspor dapat dikonsolidasikan dengan barang yang berasal dari Kawasan Berikat lain di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang:

(3) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melakukan konsolidasi bertanggung jawab atas pelaksanaan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XI
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN

Pasal 46

(1) Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 20, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membekukan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB.

(2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 47

(1) Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:

(2) Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, yang bersangkutan.

(3) Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat.

Pasal 48

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:

Pasal 49

(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) hurufb dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 50

(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(3) Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin, harus melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(4) Barang asal luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus:

(5) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus:

(6) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

Pasal 51

Dalam hal izin Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat:

BAB XII
PENGAWASAN

Pasal 52

(1) Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, dan Kepala Kantor Pabean, melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang berada dalam pengawasannya.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 53

Berdasarkan manajemen risiko, sebelum dilakukan pencabutan izin, terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dapat dilakukan audit kepabeanan dan cukai, atau pemeriksaan sederhana.

Pasal 54

(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari Kawasan Berikat, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 55

(1) Perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat beralih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

(2) Dalam hal Perusahaan ditetapkan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang yang telah mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan masih dalam periode pembebasan namun belum dipertanggungjawabkan, diperlakukan sebagai barang impor yang diberikan fasilitas:

(3) Pemenuhan persyaratan untuk melakukan peralihan status Perusahaan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 57

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 59

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
ttd,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO