to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 15/Permentan/OT.140/3/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 89/Permentan/OT.140/12/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/Kpts/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan Dan Atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia telah ditetapkan ketentuan mengenai tempat pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

b. bahwa dengan peraturan perundangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah diatur fungsi pelabuhan bebas dalam menunjang kegiatan di kawasan Perdagangan Bebas;

c. bahwa untuk penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 diperlukan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah, pelaku usaha, maupun mitra dagang;

d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan sambil menunggu kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah, pelaku usaha, maupun mitra dagang perlu menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan membuka pelabuhan bebas sebagai tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

2. Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);

5. Undang-Undang 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4196);

8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara jis Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011 (Lembaran Negara 2011 Nomor 141);

9. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan 0rganisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I jis Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 (Lembaran Negara 2011 Nomor 142);

11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.53 Tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional;

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;

13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 842);

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 6);

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 7);

18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 148);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 89/Permentan/OT.140/12/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/Kpts/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/Hk.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia:

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

"Pasal 17

(1) Tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:

(2) Selain tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tempat pemasukan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dapat dipergunakan sebagai tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar.

(3) Tujuan pemasukan buah-buahan dan/atau buah segar yang melalui tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas."

2. Menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 yang semula mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI PERTANIAN REPPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SUSWONO