to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 89/Permentan/OT.140/12/2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/Kpts/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,

Menimbang:

a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar telah ditetapkan ketentuan mengenai tempat pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

b. bahwa untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina, perlu menetapkan kembali tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

2. Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);

5. Undang-Undang 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4196);

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I;

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.53 Tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional;

11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya;

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;

13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/HK.340/8/2010 tentang Tempat-Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/Kpts/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 17

Tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:

2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2011
MENTERI PERTANIAN,
ttd
SUSWONO