to English
Yth:
Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2011 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi - Belitong Tahun 2011 dimana Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Wakil Ketua Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan, Karantina, dan Imigrasi, dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi-Belitong 2011 yang akan diadakan Sail Wakatobi Belitong Tahun 2011 di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
1. Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Wakatobi - Belitong 2011;dan
2. Sebagai petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011.
Surat Edaran ini hanya mencakup prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011.
Surat Edaran ini ditetapkan dengan dasar:
1. Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2011 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Wakatobi - Belitong Tahun 2011;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara.
1. Tim Teknis Pelaksanaan
Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal - kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Wakatobi - Belitong 2011, Direktur Jenderal membentuk Tim Teknis Pelaksanaan Sail Wakatobi - Belitong 2011 dengan diketuai oleh Direktur Teknis Kepabeanan dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.
2. Pelabuhan Pemasukan dan Pengeluaran
2.1. Pelabuhan-pelabuhan laut yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah:
2.2. Dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di pelabuhan lain selain pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir (1), peserta yacht rally wajib melaporkan ke Kantor Pabean terdekat atau Posko Terpadu Sail Wakatobi-Belitong 2011 di pelabuhan tujuan.
3. Impor Sementara Kapal Layar (Yacht)
3.1. Kategori Impor Sementara Kapal Layar ( yacht ).
Terhadap pemasukan kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi-Belitong 2011 diberikan izin impor sementara dengan mendapat pembebasan bea masuk.
3.2. Permohonan Izin Impor Sementara
Untuk mendapatkan izin impor sementara, Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Wakatobi - Belitong 2011 mengajukan permohonan izin impor sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3.3. Jaminan
3.4. Jangka waktu
Jangka waktu izin impor sementara kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
4. Kewajiban Kepabeanan
4.1. Dokumen Kepabeanan
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pabean atau Tim Teknis Pelaksanaan Sail Wakatobi - Belitong 2011 mempersiapkan dokumen kepabeanan yang diperlukan.
4.2. Pemasukan Kapal Layar (Yacht)
4.3. Pengeluaran Kapal Layar (Yacht)
5. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM)
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang tercantum dalam dokumen PIB dan PEB dalam rangka Sail Wakatobi-Belitong 2011 ditetapkan sebesar Rp. 9.000,00 per 1 US Dollar.
6. Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pembayaran PNBP untuk setiap pelayanan kepabeanan dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Sanksi
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
Tembusan:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC.