to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 46/Permentan/HK.340/8/2010

TENTANG
TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/LB.720/8/2001 telah ditetapkan tempat-tempat pemasukan, transit, dan pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina, dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 telah ditetapkan tempat-tempat pemasukan, dan pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina;

b. bahwa dengan adanya perkembangan jenis hama dan penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, dan untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, kelancaran transportasi, dan perdagangan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/LB.720/8/2001 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 sudah tidak sesuai lagi;

c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk meningkatkan pelayanan tindakan karantina pertanian serta menindaklanjuti Pasal 34 dan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan kembali tempat-tempat pemasukan, dan pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);

5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4196);

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan 0rganisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I;

11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.53 Tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional;

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2007;

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007;

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;

15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA.

Pasal 1

Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, selanjutnya disebut tempat pemasukan dan pengeluaran seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Untuk kepentingan teknis strategis, force majeure dan/atau keadaan tertentu, di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil.

(2) Penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan atau pengeluaran.

(3) Tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insedentil sebagaimana dimakksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 3

Ketentuan mengenai kriteria dan tatacara penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan tersendiri.

Pasal 4

Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/LB.720/8/2001 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2010
MENTERI PERTANIAN,
ttd,
SUSWONO