to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 38/Permentan/OT.140/6/2010

TENTANG
PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA JEPANG KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan laporan resmi dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE) melalui World Animal Health Information Database (WAHID) Vol 23-Nomor 16 pada tanggal 7 April 2010, telah terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Prefektur Miyazaki, Jepang yang disebabkan oleh virus PMK serotype O;

b. bahwa sampai dengan tanggal 14 Mei 2010 Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries, Jepang melaporkan kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE) masih terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Jepang;

c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) serta mencegah masuk dan menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menetapkan Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu dari Negara Jepang ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);

8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);

12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;

14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 487/Kpts/Um/6/1981 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular;

16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/HK.310/8/2002 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina;

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Kpts/OT.140/8/2008;

18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007;

19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;

20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan;

21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan Jeroan dari Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA JEPANG KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Melarang pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Negara Jepang ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai berikut:

1. hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;

2. produk hewan yang belum mengalami pengolahan, seperti daging, susu, semen, embrio, kulit mentah, tulang, bulu, wol yang berasal dari hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;

3. pakan hijauan ternak segar, seperti rumput, jerami, dan sejenisnya serta yang sudah diolah;

4. pakan jadi dan konsentrat untuk hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;

5. pupuk asal hewan;

6. organ tubuh, kelenjar, protein dan ekstrak hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;

7. produk biologis asal hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya.

Pasal 2

Komoditas pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia apabila telah diberangkatkan dari Negara Jepang sebelum tanggal 7 April 2010, dan dibuktikan dengan dokumen pendukung resmi.

Pasal 3

Status PMK di Negara Korea Selatan akan dievaluasi secara rutin setiap 2 (dua) minggu sekali berdasarkan laporan WAHID OIE.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2010
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SUSWONO