to English

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 616/MPP/Kep/10/1999

TENTANG
PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Standard Indonesia Rubber sangat erat kaitannya dengan mutu Bahan Olah Karet.

b. bahwa dalam rangka pembinaan industri guna tercapainya peningkatan produktivitas, efisiensi dan persaingan yang sehat dalam perdagangan Bahan Olah Karet serta perlindungan terhadap lingkungan, kesehatan dan keamanan, maka dipandang perlu untuk mengatur pengawasan mutu secara wajib untuk Bahan Olah Karet.

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat:

(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);

(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 3330)

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 10, dan Tambahan Lembaran Negara 3434);

(5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

(6) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;

(7) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1999;

(8) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;

(9) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair untuk kegiatan industri;

(10) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 108/MPP/KEP/5/1996 tentang Satndardisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 384/MPP/Kep/8/1999;

(11) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 408/MPP/Kep/10/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

(12) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 444/MPP/Kep/9/98 jo Nomor 24/MPP/Kep/1/99 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perindustrian dan Perdagangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER

Pasal 1

(1) Bahan Olah Karet (BOKAR) yang diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan SNI 06-2047-1998 dan revisi-revisinya.

(2) Pedagang BOKAR wajib memiliki Surar Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);

Pasal 2

(1) Pabrik Karet Remah (Crumb Rubber) wajib menggunakan bahan baku utama BOKAR yang memenuhi persyaratan SNI 06-2047-1998.

(2) Pabrik Crumb Rubber wajib membeli BOKAR dari pedagang BOKAR yang memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 keputusan ini.

(3) Pabrik Crumb Rubber wajib mencantumkan persyaratan mutu BOKAR ini dalam manual mutunya atau pedoman tertulis lainnya.

Pasal 3

(1) Pengawasan mutu BOKAR pada industri Crumb Rubber dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan sistem mutu dan pemeriksaan mutu produk melalui Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI, atau pemeriksaan sistem manajemen mutu melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 Series;

(2) Pelaksanaan pemeriksaan sistem mutu dan pemeriksaan mutu BOKAR dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi, atau oleh Assesor dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(3) Gubernur bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mutu BOKAR yang diperdagangkan oleh Pedagang BOKAR di daerah masing-masing.

Pasal 4

(1) Biaya pelaksanaan pemeriksaan sistem mutu dan pemeriksaan mutu produk dalam rangka pengawasan berkala dibebankan kepada pabrik Crumb Rubber.

(2) Biaya pelaksanaan pemeriksaan sistem mutu dan pemeriksaan mutu produk dalam rangka pengawasan sewaktu-waktu oleh pemerintah, dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan/atau anggaran Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1) Pabrik Crumb Rubber yang dengan sengaja atau tidak sengaja membeli BOKAR dari pedagang BOKAR yang tidak memiliki SIUP dan/atau menggunakan BOKAR yang tidak memenuhi persyaratan SNI, dikenakan sanksi pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, atau pencabutan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 series oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang menerbitkannya.

(2) Pedagang BOKAR yang dengan sengaja atau tidak sengaja memperdagangkan BOKAR yang tidak memenuhi persyaratan SNI dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,
ttd,
RAHARDI RAMELAN