to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 23/M-DAG/PER/9/2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan bahan berbahaya khususnya yang berasal dan impor, perlu menetapkan pelabuhan tujuan impor bahan berbahaya dan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor bahan berbahaya di pelabuhan muat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Ordonnantie Bahan-Bahan Kimia Berbahaya (Staatsblad 1949 Nomor 377);

3. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1910);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);

5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);

6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

8. Undang.Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3656);

9. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling And Use Of Chemical Weapons And On Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 171);

10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);

11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

12. Undang.Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

13. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

14. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4834);

15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);

20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);

21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

23. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

24. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pengesahan International Convention on the Safety of Life at Sea 1974;

25. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

26. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

27. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

28. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri;

29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya;

30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/MENKES/PER/IX/1988 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Bahan Tambahan Makanan;

31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan;

32. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga lmpornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 417/MPP/Kep/6/2003;

33. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja;

34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;

35. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan;

36. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

37. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa;

38. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya;

39. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011;

40. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

41. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentual Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.

2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.

3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang.

4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah Importir Produsen yang diakui oleh Dirjen Daglu dan disetujui untuk mengimpor sendiri B2 yang hanya diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan proses produksi perusahaan yang bersangkutan.

5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah Importir bukan produsen, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), yang mendapat persetujuan dan tugas khusus dari Dirjen Daglu untuk mengimpor B2.

6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 atau secara langsung kepada PA-B2.

7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada PAB2.

9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang.

10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.

11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P-B2, IP-B2 dan IT-B2.

12. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan perneriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.

13.Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.

14. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari DT-B2 kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2 dan/atau PB2 langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P-B2 langsung kepada PA-B2.

15. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2.

16. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh DT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2

17. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.

18. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat.

19. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.

20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.

21. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

22. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

23. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.

24. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.

25. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan."

2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan.

(3) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

(4) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan dan industri yang terkait dengan pangan."

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5A

Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:

Pasal 5B

(1) Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Iebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

(3) Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor ditanggung oleh IP-B2 dan IT-B2 yang bersangkutan.

Pasal 5C

(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri.

(2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor B2 kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya."

3. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 26A

Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5C ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas impor B2."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 1 November 2011.

Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI PERDAGANGAN R.I,
ttd,
MARI ELKA PANGESTU