to English

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 160/MPP/PER/4/1998

TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 77/Kp/III/78 TENTANG KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PERDAGANGAN TERBATAS BAGI PERUSAHAAN PRODUKSI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi nasional dan menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat serta mendorong efisiensi dibidang perdagangan, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Asing Dibidang Produksi untuk melakukan kegiatan sebagai Importir Umum;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Keputuan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78 tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas Bagi Perusahaan Produksi Dalam Rangka Penanaman Modal;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3756);

3. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/Kp/XII/84 tentang Angka Pengenal Importir (API);

4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Pedagangan Nomor 228/MPP/Kep/7/97 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/97 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 408/MPP/Kep/10/97 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/Kep/I/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIN DAN PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 77/Kp/III/78 TENTANG KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PERDAGANGAN TERBATAS BAGI PERUSAHAAN PRODUKSI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Perdangangan Nomor 77/Kp/III/78 tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas Bagi Perusahaan Produksi Dalam Rangka Penanaman Modal, sehagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Perusahaan asing dibidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melakukan:

(a) impor mesin-meisn, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri.

(b) pembelian mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong di dalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri.

(c) kegiatan sebagai Eksportir dan Importir Umum.

(d) promosi, penelitian pasar dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri."

2. ketentuan Pasal 3 huruf (a) diiubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

(a) 1. Perusahaan sebagaimana dimasksud pada Pasal 1 untuk dapat melakkkan impor mesin-mesin, suku cdang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri harus memiliki Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

2. Angka Penenal Importir terbatas (APIT) pada ayat (1) dapat diberlakukan sebagai Angka Pengenal Importir Umum (APIU)."

Pasal II

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka semua ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal III

Keputusan ini berlaku mulai sejak ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 1998
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
M. HASAN