to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 128/PMK.011/2009

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha termasuk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pemberian fasiitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalant huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Noinor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

3. Peraturan Menteri Kuangan Nornor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalarn Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.

2. Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha untuk kepentingan umum.

3. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundangu-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUKU adalah izin usaha ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral."

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha sebagai berikut:

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat (4) sehinggal Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh PT. PLN (Persero), dilampiri dengan:

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh badan usaha, dilampiri dengan:

(4) Dihapus."

4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5A

(1) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf d, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk.

(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor, dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha, dilampiri dengan:

(4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 5B

(1) Badan usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2) Badan usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinektur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha, dilampiri dengan:

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dalam rentang masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 5C

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5A dan Pasal 5B, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputuan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.

(3) Dalarn hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan rnenerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan."

5. Menambah 5 (lima) lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal ll

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI