to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 42/PMK.010/2006

TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) TERHADAP IMPOR TEPUNG
GANDUM (HS.1101.00.10.00) DARI NEGARA UNI EMIRAT ARAB

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

Mengingat :

Memperhatikan :

1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/KEP/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyidikan Atas Barang Dumping Dan Barang Mengandung Subsidi;

2. Surat Menteri Perdagangan Nomor 278/M-DAG/3/2006 tanggal 27 Maret 2006 Perihal Usulan Pengenaan bea Masuk Anti Dumping Tepung Gandum Impor Dari Uni Emirat Arab;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM (HS.1101.00.10.00) DARI NEGARA UNI EMIRAT ARAB.

Pasal 1

(1) Terhadap impor tepung gandum (Pos Tarif 1101.0010.00) yang berasal dari negara Uni Emirat Arab dikenakan Bea Masuk anti Dumping.

(2) Nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :

No. Nama Produsen/Eksportir Besarnya Bea Masuk Anti Dumping
1. Emirates Grain Products Company Lt.C 14.85%
2. Produsen/Eksportir lainnya 14.85%

Pasal 2

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan

(2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI