to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.04/2006

TENTANG
TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGNA
SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA
PENGANGKUT

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.

Pasal 1

Dalam peraturan menteri keuangan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Pengakut yang sarana pengangkutnya akan dating dari :

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangna secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan jadwal kedatangan sarana pengangkut (JKSP) kepada pejabat di setiap kantor pabean yang akan diisinggaahi paling lambt 24 jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.

(3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan:

(4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarara pengangkut yang dating dari luar daearah pabean melalui darat.

Pasal 3

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya dating dari :

(2) Kewaiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama:

(3) dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu:

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut:

(5) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama pada saat kedatangan saran pengangkut, pengangkut wajib menyerahkna pemberitahuan dalam bahasa indoniesa atau bahasa inggris secara elektronik atau manual kepada pejabat di kantor pabean, berupa :

(6) Untuk sarana pengangkut yang tiba melalui udara, pengangkut wajib menyerahkan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lambat 1 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.

(7) Pengangkut yang saran pengangkutnya dating dari uar daerah paean, apabilan sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.

(8) dalam hal sarana pengankut dalam keadan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib:

(9) kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkat/muat dan:

Pasal 4

(1) Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukut, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward manifest) dalam hal:

(2) Perbaikan manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan kepala kantor pabean.

(3) Dalam hal diperlulan perincian lebih lanjut pos manifest dari barang impor yang dikirim secara konsolidasi , pengangkut atau pihak pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward manifest) tanpa persetujuan kepala kantor pabean.

Pasal 5

(1) pengangkut yang sarana pengangkkutnya akan berangkat menuju;

(2) kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 24 jam sejak keberangkatan sarana pengangkut.

(3) manifest kebeangkatan saran pengangkut (ourtward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelopokan sebgai berikut:

(4) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.

(5) kewajiban pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :

Pasal 6

Atas pelayanan manifest pengangkut wajib membayar jasa pelayanan berupa penerimaan negra bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Pengangkut yang tidak memenuhi keajiban sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikeai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (3) undang-undnag nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya dating, dari luar daerah pabean, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (7) atau ayat (8) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai kententuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan

(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya dating dari dalam daerh paean yang tidakmemenuhi kewajiban sebagaimana diiatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayaat (8) dikenai saksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 1995. tentang kepabeanan.

(4) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (5) atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa dnda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 91 ayat (4) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

(5) Pengangkkut yang tidak memenuhi keajiban sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (3) undang-ndang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

(6) Pengangkut yang mengajukan perbaikan manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) ayat (1) huruf b.

Pasal 8

(1) Penyerahan pemberitahuan berupa manifest kedatangansarna pengangkut (Inward manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pemberitahuan berupa manifest keberangkatansarna pengangkut (ourward manifest) sebagimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan :

(2) pemberlakuan penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan peraturan direktur jenderal bea dan cukai.

Pasal 9

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri keuangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur jenderal bea an cukai

Pasal 10

Pada saat peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sepanjang mengenai pemberitahun mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut, manifest kedatangan sarana pengangkut, dan manifest keberangktan sarana pengangkut berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri keuangan ini berlaku pada tanggal 1 juli 2006

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan menteri keuangan ini dengan penempatan dalam berita negara republic Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 mei 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI