to English
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.04/2006
TENTANG
TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGNA
SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA
PENGANGKUT
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
- a. bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan memasuki kawasan pabean atau akan meninggalkan kawasan pabean wajib menyerahkan pemberitahuan rencana kedatangnan sarana pengangkut dan/atau manifest kedatangnan sarana pengangkut atau manifest keberangkatan sarana pengangkut.
- b. bahwa penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk meningkatkan poelyanan dan pengwasan di bidang kepabeanan sergta untuk melakukan pengamanan hak=hak Negara.
- c. bahwa berdasarkakn pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut. Manifes kedtangna sarana pengangkut dan manifest keberangkatan sarana pengangkut.
Mengingat :
- 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara republic Indonesia tahun 1995 Nomor 75, tambahan lembaran Negara Negara republic Indonesia tahun 1995 Nomor 3612);
- 2. undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (Lembaran Negara republic Indonesia tahun 1997 Nomor 43, tambahan lembaran Negara republic Indonesia tahun 1997 Nomor 3687)
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang pengenaan sanksi administrasi kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996 Nomor 37, tambahan lembaran Negara republic Indonesia Nomor 3627.
- 4. Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak di direktorat jenderal bea dan cukai (lemmbaran Negara republic Indonesia tahun 2003 Nomor 95, tambhan lembaran Negara repbulbik indonsia Nomor 4313)
- 5. Keputusan presiden Nomor 20/P Tahun 2005
- 6. Keputusan menteri keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang tatalaksana pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut barang impor atau barang ekspor;
- 7. Keputusan menteri keuangan Nomor 101/KMK.05/ 1997 tentang pemberitahuan pabean sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri keuangan Nomor 48/KMK.04/2005.
- 8. Keputusan menteri keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang tatalaksana kepabeanan dibidang impor sebagaimana telah beberapa kali diuubah terakhir dengan peraturan menteri keuangan Nomor 112/KMK.04/2003.
- 9. Keputusan menteri keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang tatalaksana kepabeanan dibidang export
- 10. Keputusan menteri keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada direktora bea dan cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.
Pasal 1
Dalam peraturan menteri keuangan ini yang dimaksud dengan :
- 1. Barang impor adalah barang yang masuk kedalam daerah pabean.
- 2. Barang ekpor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah paean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
- 3. Baran diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
- 4. barang diangkkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pegangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
- 5. kantor pabean adalah kantor dalam ingkungan diektorat jenderal ea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- 6. direktur jenderal adalah direktur jenderal bead an cukai
- 7. Pejabat adalah pegawai direktoat jenderal bead an cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1995.
- 8. pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
- 9. sarana pengangkut adalah kkendaraan/ angkutan melakui laut, udaha, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
- 10. sarana pengangkut adalah kendaraan / angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
- 11. rencana kedatangan sarana pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengankut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean.
- 12. jadwal kedatangan sarana pengankut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengakkut yang mempunyai jadwal kedatangn secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean.
- 13. Manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) adalah daftar brang niaga yang diangkkut oleh sarana pengangkut melakui laut, udara dan dart pada saat memasuki kawasan pabean.
- 14. manifest keberangkatan sarana pengangkut (Outward manifest) adalah daftar brang niaga yang diangkkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean.
- 15. saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
- a. untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan;
- b. untuk sarana pengangkut melalki udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan Bandar udara;
- c. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengankut tersebut tiba dikawasan pabean di daerah lintas batas.
- 16. saat keberangkatan sarana pengangkut adalah :
- a. untuk sarana pengangkut melalui laut pada sat saran pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan dalam kawasan pabean;
- b. untu sarana pengangkut melakui udara pada saat saran pengankut tersebut lepas landas dari andasan Bandar udar dalam kawasan pabean.
- c. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut meninggalkan kawasan pabean di daerah lintas batas.
Pasal 2
(1) Pengakut yang sarana pengangkutnya akan dating dari :
- a. Luar daerah pabean; atau
- b. dalam daerah paeanyang mengankut barang impor, brang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean,
- wajib menyerahkan pemberitahuan berupa rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) kepada pejabat di setiap kantor pabean yang akan diisinggahi paling lambat 24 jam sebellum kedatangan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangna secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan jadwal kedatangan sarana pengangkut (JKSP) kepada pejabat di setiap kantor pabean yang akan diisinggaahi paling lambt 24 jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
(3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan:
- a. RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saaat kedatangan sarana pengangkut;
- b. JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
(4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarara pengangkut yang dating dari luar daearah pabean melalui darat.
Pasal 3
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya dating dari :
- a. luar daerah pabean, atau
- b. dalam daerah pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melakui luar daerah pabean.
- Wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifest kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa inggris kepada pejabat di kantor pabean.
(2) Kewaiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama:
- a. pada saat sebellum melakukan pembongkaran barang untuk sarana pengangkut yang melaui laut dan udara.
- b. pada saat kedatangan sarana pengkut , untuk sarana pengankut yang melalui darat.
(3) dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu:
- a. paling lama 24 jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
- b. paling lama 8 jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkutan yang mealui udara.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut:
- a. barang impor yang kewajibn pabeannya diselesaikan di kantor paean setempat;
- b. barang impor yang akan diangkut lanjut;
- c. barang impor yang akan diangkut terus;
- d. barang ekspor yang dibongka kemudiian diangkut lanjut;
- e. barang ekspor yang akan diangkut terus; dan/atau
- f. brang asal daerah pabean yang diangkut dari satu kawasan pabean ke kawasan pabean lainnya melalui luar daerah pabean.
(5) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama pada saat kedatangan saran pengangkut, pengangkut wajib menyerahkna pemberitahuan dalam bahasa indoniesa atau bahasa inggris secara elektronik atau manual kepada pejabat di kantor pabean, berupa :
- a. daftar penumpang dan/atau awak sarana pengankkut;
- b. daftar bekal kapal;
- c. stowage plan;
- d. daftar senjata api, dan
- e. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(6) Untuk sarana pengangkut yang tiba melalui udara, pengangkut wajib menyerahkan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lambat 1 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(7) Pengangkut yang saran pengangkutnya dating dari uar daerah paean, apabilan sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(8) dalam hal sarana pengankut dalam keadan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib:
- a. melaporkan keadaan darurat tersebut ka kantor pabean terdekat pada kesempatan pertama, dan
- b. menyerahkan pemberitahuan sebagaiana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) paling lama 72 jam sesudah pembongkaran.
(9) kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkat/muat dan:
- a. berlabuh/lego jangkar tidak lebih dari 24 jam untu sarana pengangkut laut, atau
- b. mendarat tidak lebih dai 8 jam untu sasrana pengangkut udara.
Pasal 4
(1) Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukut, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward manifest) dalam hal:
- a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas.
- b. terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas serta jumlah barang curah;
- c. terdapat kesalahan nama consignee dan/atau nofify party pada manifest;
- d. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat:
- 1) Pos inward manifest yang akan digabungkan berasal dari inward manifest yang sama;
- 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;
- 3) telah diterbitkan revisi bill of ladding/airway bill;
- e. terdapat kesalalhan data lainnya atau perubahan pos manifest.
(2) Perbaikan manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan kepala kantor pabean.
(3) Dalam hal diperlulan perincian lebih lanjut pos manifest dari barang impor yang dikirim secara konsolidasi , pengangkut atau pihak pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward manifest) tanpa persetujuan kepala kantor pabean.
Pasal 5
(1) pengangkut yang sarana pengangkkutnya akan berangkat menuju;
- a. ke lluar daerah pabean atau;
- b. ke dalam daerah pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkkut kedalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean,
- wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifest keberangkatan sarana pengangkut (Ourward manifest) dalam bahasa indoneisa atau bahasa inggris kepada pejabat di kantor pabean.
(2) kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 24 jam sejak keberangkatan sarana pengangkut.
(3) manifest kebeangkatan saran pengangkut (ourtward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelopokan sebgai berikut:
- a. barang ekspor yang dimuat dikantor pabean setempat;
- b. brangkespor yang diangkut terus;
- c. barang impor yang diangkut lanjut;
- d. barang impor yang diangkut terus, dan/atau
- e. barang asal daerah pabean yang diangkut dari satu kawasan pabean ke kawasan pabean lainnya menlalui luar daerah pabean.
(4) Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(5) kewajiban pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :
- a. lego jangkar tidak lebih dari 24 jam untuk sarana pengangkut laut, atau;
- b. mendarat tidak lebih dari 8 jam untuk sarana pengangkut udara.
Pasal 6
Atas pelayanan manifest pengangkut wajib membayar jasa pelayanan berupa penerimaan negra bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Pengangkut yang tidak memenuhi keajiban sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikeai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (3) undang-undnag nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya dating, dari luar daerah pabean, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (7) atau ayat (8) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai kententuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya dating dari dalam daerh paean yang tidakmemenuhi kewajiban sebagaimana diiatur dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayaat (8) dikenai saksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 1995. tentang kepabeanan.
(4) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (5) atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa dnda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 91 ayat (4) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
(5) Pengangkkut yang tidak memenuhi keajiban sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (3) undang-ndang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
(6) Pengangkut yang mengajukan perbaikan manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) ayat (1) huruf b.
- a. dalam hal jumlah kemasan dan/atau jumlah petikemas atau jumlah brang curah yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dan tidak dapat membuktika bahwa kesalahan trsebut terjadi di luar kamampuannnya diisaming wajib membyar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas brang yang kruang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (4) undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
- b. dalam hal jumlah kemasan dan/atau jumlah petikemas atau umlah barang curah yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dikeanik sanksi administrasi berupa denda sesuai kektentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Pasal 8
(1) Penyerahan pemberitahuan berupa manifest kedatangansarna pengangkut (Inward manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pemberitahuan berupa manifest keberangkatansarna pengangkut (ourward manifest) sebagimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan :
- a. melalui system pertukaran data elektronik (PDE) Manifes, untuk kantor-kantor pelayanan bead an cukai yang menerapkan system PDE kepabeanan.
- b. melalui system media disket untu kantor-kantor pelayanan bead an cukai yang menerapkan sistem pertukaran data dengan disket.
- c. secara manual untuk kantor-kantor pelayanan bead an cukai lainnya.
(2) pemberlakuan penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan peraturan direktur jenderal bea dan cukai.
Pasal 9
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri keuangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur jenderal bea an cukai
Pasal 10
Pada saat peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sepanjang mengenai pemberitahun mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut, manifest kedatangan sarana pengangkut, dan manifest keberangktan sarana pengangkut berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri keuangan ini berlaku pada tanggal 1 juli 2006
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan menteri keuangan ini dengan penempatan dalam berita negara republic Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 mei 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI