to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 34/PMK.010/2006

TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATAN
PRODUKSI FILM UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL

MENTERI KEUANGAN,

LAMPIRAN

Menimbang:

Mengingat:

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN PERALATAN PRODUKSI FILM UNTUK INDUSTRI PERFILMAN NASIONAL.

Pasal 1

Atas impor bahan baku dan peralatan produksi film sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0%(nol perseratus).

Pasal 2

Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melak-sanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI


LAMPIRAN