to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 30/PMK.02/2006

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG
EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

Pasal I

Mengubah Angka Romawi III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut:

 

NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTAN EKSPOR
III KAYU
a. Veneer
4408.10.10.00
s/d
4408.90.90.00
15%
  b. Serpih Kayu ex. 4401.21.00.00
ex. 4401.22.00.00
ex. 4401.30.00.00
ex. 4404.10.00.00
ex. 4404.20.00.00
15%
  c. Kayu Olahan(kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang tidak lebih dari4000 mm2) ex. 4407.10.10.00
s/d
ex. 4407.99.90.00
15%

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI