to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PMK.010/2006

TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

LAMPIRAN

Menimbang :

Mengingat :

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 324/ M-DAG/5/2005 tanggal 19 2005 perihal usulan pengenaan tindakan pengamanan (safeguard) tetap;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE.

Pasal 1

Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00 pos tarif 6911.90.00.00 dan pos tarif 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif spesifik.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali negara ・negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2) Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI


LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PMK.010/2006
TENTANG : PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE