to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Nomor : 62/PERMENTAN/OT.140/12/2006

TENTANG
PENGAWASAN DAN TINDAKAN KARANTINA TERHADAP
PEMASUKAN BAHAN PATOGEN DAN/ATAU OBAT HEWAN
GOLONGAN SEDIAAN BIOLOGIK

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang:

Mengingat:

Memperhatikan:

1. Terrestrial Animal Helath Code 惻Office International Des Epizooties;

2. Notifikasi Wolrd Trade Organization (WTO) Nomor G/SPS/N/IDN/29;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENGAWASAN DAN TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN BAHAN PATOGEN DAN/ATAU OBAT GOLONGAN SEDIAAN BIOLOGIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi petugas karantina dalam melaksanakan pengawasan dan tindakan karantina terhadap pemasukan bahan patogen dan/atau bahan biologik.

(2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK melalui bahan patogen dan/atau bahan biologik.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Pengawasan Pemasukan, Tindakan Karantina, Lalu Lintas Antar Area, Jasa Tindakan Karantina, dan Pelapor.

BAB II
PENGWASAN PEMASUKAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Pemasukan

Pasal 4

(1) Pemasukan bahan patogen dan/atau bahan biologik dari luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha.

(2) Pemasukan bahan patogen dan/atau bahan biologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila penyakitnya telah ada di Indonesia.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan memasukan bahan patogen dan/atau bahan biologik dari luar negeri harus memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang diterbitkan oleh Menteri.

(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi :

(5) Untuk pemasukan bahan biologik selain memiliki SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus memiliki nomor pendaftaran obat hewan;

Pasal 5

(1) Bahan patogen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) anatara lain dapat berupa darah, jaringan, organ, bangkai (cadaver) atau embrio.

(2) Bahan biologik sebabgaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) antara lain dapat berupa vaksin, sera, anti sera atau bahan diagnosa biologik.

Pasal 6

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak berlaku terhadap pemasukan bahan biologik untuk kepentingan penelitian, pengujian diagnosa atau pendidikan, dan tidak diharuskan memiliki nomor pendaftaran obat hewan.

(2) Badan usaha yang akan memasukan bahan biologik untuk kepentingan penelitian, pengujian diagnosa atau pendidikan sesebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat izin dari Menteri.

Pasal 7

Pemasukan bahan biologik untuk kepentingan pengujian mutu dan uji lapang dalam rangka pendaftaran tidak diwajibkan memiliki nomor pendaftaran obat hewan.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemasukan

Pasal 8

(1) Badan usaha untuk dapat memasukan bahan petogen dan/atau bahan biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Pertanian.

(2) Permohonan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri keterangan :

Pasal 9

(1) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja telah menerbitkan SPP.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah lengkalp dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan SPP dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea danCukai dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Hewan di tempat pemasukan.

(3) Permohonan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditunda, dan akan diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasannya untuk segera dapat melengkapi kekurangannya.

(4) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan belum atau tidak dapat melengkapi kekurangan persyaratan, permohonannya dianggap ditarik kembali.

(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

BAB III
TINDAKAN KARANTINA

Pasal 10

Bahan patogen dan/atau bahan biologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), yang dimasukkan harus :

Pasal 11

Laporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 d dilakukan 1 (satu) hari sebelum kedatangan dengan menunjukan SPP asli untuk persiapan pelaksaan tindakan karantina.

Pasal 12

(1) Tempat-tempat pemasukan bahan patogen dan/atau bahan biologik dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, yaitu:

(2) Tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah didasarkan pada pertimbengan teknis dan pengamanan maksimum antara lain meliputi sarana dan prasarana, laboratorium serta Sumber Daya Manusia.

(3) Perubahan tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan dengan keputusan tersendiri.

Pasal 13

(1) Setiap pemasukan bahan patogen dan/atau bahan biologik dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan yaitu pemeriksaaan keabsahan, kebenaran dan kecocokan antara dokumen yang menyertainya dengan kemasan bahan patogen dan/atau bahan biologik yang tercantum dalam Air Way Bill atau Bill Lading.

(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi syarat dan tidak meragukan, diterbitkan sertifikat pelepasan karantina oleh petugas karantina setempat.

(3) Penerbitan sertifikat pelepasan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) jam terhitung sejak selesainya pemeriksaan.

Pasal 14

(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian atau diragukan kebenaran dan keabsahannya atau terdapat kerusakan kemasan, dilajutkan dengan pemeriksaan fisik isi kemasan koli atau palet secara sampling.

(2) Apabila hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud paday ayat (1) tidak ditemukan penyimpangan, diterbitkan sertifikat pelepasan.

(3) Apabila hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditemukan adanya penyimpangan dilakukan penolakan atau pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 16

Apabila hasil pemeriksaan dokumen ditemukan adanya ketidaksesuaian atau diragukan kebenaran dan keabsahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) petugas karantina paling lambat dalam jangka waktu 2 x 24 jam harus melaporkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Hewan setempat.

BAB IV
LALU LINTAS ANTAR AREA

Pasal 17

(1) Bahan patogen da/atau bahan biologik yang berasal dari dalam negeri dan/atau dari luar negeri dapat dilalulintaskan antar area oleh pemilik/kuasa pemilik.

(2) Bahan patogen da/atau bahan biologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dilalulintaskan antar area hanya berlaku untuk penyakit hewan yang telah ditetepkan oleh Menteri.

(3) Pemilik/kuasa pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat melalulintaskan bahan petogen dan/atau bahan biologik antar area harus mengajukan permohonan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran dengan melampirkan surat keterangan asal.

Pasal 18

(1) Petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) melakukan pemeriksaan dokumen dan kesesuaian fisik kemasan.

(2) Apabila hasil pemeriksaan dokumen dan kesesuaian fisik kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempat pengeluaran telah memenuhi syarat dan tidak ditemukan penyimpangan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) jam telah diterbitkan Surat Keterangan Pengeluaran oleh petugas karantina.

(3) Apabila hasil pemeriksaan dokumen dan kesesuaian fisik kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempat pemasukan telah memebuhi syarat tidak ditemukan penyimpangan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) jam telah diterbitkan Sertifikat Pelepasan oleh petugas karantina.

Pasal 19

(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen dan kesesuaian fisik kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditempat pengeluarkan ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dokumen, dilakukan penolakan.

(2) Apabila hasil pemeriksaan dokumen dan kesesuaian fisik kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) di tempat pemasukan ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dokumen dengan isi kemasan dilakukan penahanan.

(3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan lebih lanjut.

BAB V
JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN
TERHADAP BAHAN PATOGEN DAN/ATAU BAHAN BIOLOGIK

Pasal 20

(1) Untuk memperoleh sertifikat pelepasan atau surat keterangan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 18 pemilik/kuasa pemilik wajib membayar jasa tindakan karantina berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004.

(2) Penghitungan jasa tindakan karantina terhadap pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah kemasan yang tercantum dalam air way bill untuk pengangkutan melalui udara atau bill of loading untuk pengangkutan melalui laut.

(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam suatu koli atau palet.

BAB VI
PELAPOR

Pasal 21

Setiap pemasukan bahan patogen dan/atau bahan biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilaporkan secara berkala setiap 1 (satu) bulan esekali oleh Kepala Unti Pelaksana Teknis tempat-tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Kepala Badan karantina Pertanian dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Pasal 22

Pemasukan obat hewan dalam bentuk sediaan farmasetik dan premiks sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan tidak dikenakan tindakan karantina, karena tidak termasuk sebagai media pembawa HPHK.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Desember 2006
MENTERI PERTANIAN,
ttd

ANTON APRIYANTONO

 

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth.: