to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Nomor : 52/PERMENTAN/OT.140/10/2006

TENTANG
PERSYARATAN TAMBAHAN KARANTINA TUMBUHAN

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang :

Mengingat:

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA TUMBUHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Petugas Karantina Tumbuhan dalam melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

(2) Tujuan pengaturan ini agar :

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan ini meliputi persyaratan tambahan karantina tumbuhan.

BAB II
PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN

Pasal 4

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib :

Pasal 5

Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib :

Pasal 6

Setiap media pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan, wajib :

BAB III
PERSYARATAN TAMBAHAN KARANTINA TUMBUHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6, dapat dikenakan persyaratan tambahan.

Pasal 8

(1) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan apabila dalam suatu keadaan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dinilai memiliki potensi yang besar untuk mengakibatkan terjadinya penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.

(2) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

Pasal 9

(1) Analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Repubik Indonesia, dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan;

(2) Analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terhadap pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan oleh instansi yang berwenang di negara tujuan.

(3) Dalam pelaksanaan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dapat melibatkan para ahli dan atau instansi yang terkait.

Bagian Kedua
Pemasukan Media Pembawa dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditentukan manajemen risiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Untuk memastikan media pembawa yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting, dapat dilakukan verifikasi di negara asal.

(3) Pelaksanaan verifikasi di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan dapat melibatkan para ahli dan atau instansi terkait.

Pasal 11

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi :

Pasal 12

Persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, antara lain berupa :

Bagian Ketiga
Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa dari Suatu Area ke
Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditentukan manajemen resiko untuk mencegah terbawa atau terkirimnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Untuk memastikan media pembawa yang akan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting, dapat dilakukan verifikasi dan atau tindakan karantina tumbuhan di area asal.

(3) Pelaksanaan verifikasi di area asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan dapat melibatkan para ahli dan atau instansi terkait.

Pasal 14

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi :

Pasal 15

Persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, antara lain berupa :

Bagian Keempat
Pengeluaran Media Pembawa Dari Dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia

Pasal 16

(1) Berdasarkan hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan manajemen resiko untuk mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tertentu dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Untuk memastikan media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan tertentu, dapat dilakukan verifikasi dan atau tindakan karantina tumbuhan di area asal.

(3) Pelaksanaan verifikasi di area asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan dapat melibatkan para ahli dan atau instansi terkait.

Pasal 17

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi :

Pasal 18

Persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, antara lain berupa :

Pasal 19

Ketentuan mengenai penyelenggaraan analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 20

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka ketentuan yang mengatur tentang persyaratan tambahan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 17 Oktober 2006
MENTERI PERTANIAN,
ttd

ANTON APRIYANTONO