to English
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 506/KPTS/SR.140/2006
TENTANG
PENDAFTARAN PESTISIDA UNTUK EKSPOR
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang :
- a. bahwa beberapa negara menyatakan keinginan untuk mengimpor pestisida yang terdaftar di Indonesia dengan persyaratan tertentu.
- b. bahwa 11 (sebelas) permohonan pendaftaran pestisida yang diajukan, telah dievaluasi dan dinilai memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk pestisida khusus ekspor.
- c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, dipandang perlu mendaftar pestisida untuk ekspor.
Mengingat :
- 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
- 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
- 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peggunaan Pestisida (Lembaran Negara tahun 1973 Nomor 12);
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586);
- 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4153);
- 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertahanan (Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4362);
- 9. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
- 10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
- 11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
- 12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 434.1/KPTS/TP.270/7/2001 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida;
- 13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/KPTS/TP.270/9/2002 tentang Pengawasan Pestisida;
- 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/KPTS/OT.140/9/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
- 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/KPTS/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
- 16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 319/KPTS/OT.160/5/2006 tentang Komisi Pestisida;
Memperhatikan :
Pendapat Komisi Pestisida dalam suratnya Nomor 724/KOMPES/2006 tanggal 9 Agustus 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA UNTUK EKSPOR.
Pasal 1
(1) 11 (sebelas) pestisida seperti tercantum pada kolom 2, terdaftar dengan nomor pendaftaran seperti tercantum pada kolom 5, atas nama pemengang pendaftaran seperti tercantum pada kolom 4 Lampiran Keputusan ini hanya dipergunakan untuk keperluan ekspor tidak boleh diedarkan serta dipergunakan di dalam negeri.
(2) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan pendaftaran, mengandung bahan aktif dan mempunyai bentuk formulasi seperti tercantum pada kolom 2 dan kolom 3 Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang.
(2) Pendaftaran ulang pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus diajukan secara tertulis sebelum jangka waktu berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
Pemegang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib:
- a. menjamin mutu pestisida, sesuai dengan data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan pendaftaran;
- b. menjamin wadah, pembungkus dan label pestisida sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 434.1/KPTS/TP.270/7/2001 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida dan atau ketentuan lainnya yang berlaku;
- c. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan ekspor pestisidanya kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 4
Untuk keperluan tertentu berdasarkan permintaan pengimpor, Menteri Pertanian dapat mempertimbangkan perubahan nama, wadah dan label pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 5
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dicabut apabila:
- a. pestisida yang bersangkutan tidak sesuai lagi dengan data dan keterangan dalam permohonan pendaftaran;
- b. pestisida yang bersangkutan terbukti memiliki potensi yang membahayakan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang sebelumnya belum diketahui;
- c. pestisida yang bersangkutan diedarkan dan/atau digunakan di dalam negeri, dan atau terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- d. pemegang pendaftaran tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor pestisidanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2006
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANTON APRIYANTONO