to English

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 506/KPTS/SR.140/2006

TENTANG
PENDAFTARAN PESTISIDA UNTUK EKSPOR

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang :

Mengingat :

Memperhatikan :

Pendapat Komisi Pestisida dalam suratnya Nomor 724/KOMPES/2006 tanggal 9 Agustus 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENDAFTARAN PESTISIDA UNTUK EKSPOR.

Pasal 1

(1) 11 (sebelas) pestisida seperti tercantum pada kolom 2, terdaftar dengan nomor pendaftaran seperti tercantum pada kolom 5, atas nama pemengang pendaftaran seperti tercantum pada kolom 4 Lampiran Keputusan ini hanya dipergunakan untuk keperluan ekspor tidak boleh diedarkan serta dipergunakan di dalam negeri.

(2) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan pendaftaran, mengandung bahan aktif dan mempunyai bentuk formulasi seperti tercantum pada kolom 2 dan kolom 3 Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang.

(2) Pendaftaran ulang pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus diajukan secara tertulis sebelum jangka waktu berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

Pemegang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib:

Pasal 4

Untuk keperluan tertentu berdasarkan permintaan pengimpor, Menteri Pertanian dapat mempertimbangkan perubahan nama, wadah dan label pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Pasal 5

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dicabut apabila:

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2006
MENTERI PERTANIAN,
ttd.

ANTON APRIYANTONO