to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 482/KPTS/PD.620/8/2006

TENTANG
PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA DAN PRODUKNYA DARI
NEGARA ATAU BAGIAN DARI NEGARA (ZONE) TERJANGKIT
PENYAKIT BOVINE SPONGIFORM ENCEPHALOPATHY (BSE)
KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MENTERI PERTANIAN,

LAMPIRAN

Menimbang :

Mengingat:

Memperhatikan :

World Animal Health Organization/Organization Internationale des Epizooties (WAHO/OLIE) Terresterial Animal Health Code Tahun 2005.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA DAN PRODUKNYA DARI NEGARA ATAU BAGIAN DARI NEGARA (ZONE) TERTULAR PENYAKIT BOVINE SPONGIFORM ENCEPHALOPATHY (BSE) KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

(1) Negara atau bagian negara (zone) asal ruminansia dan produknya yang dapat disetujui pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah negara yang berstatus dapat diabaikan terhadap Bovine Spongiform Encephalopathy yang selanjutnya disebut BSE (Negligible BSE Risk).

(2) Jenis ruminansia dan produknya yang berisiko membawa agen penyakit BSE yang berasal dari negara atau bagian negara (zone) yang terjangkit BSE yang statusnya tidak dapat ditentukan (Undeterminated BSE Risk) dan negara atau bagian negara (zone) yang terjangkit BSE yang statusnya dapat dikendalikan (Controlled BSE Risk) dilarang pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Jenis ruminansia dan produknya yang berisiko membawa agen penyakit BSE yang dilarang pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran-1 Peraturan ini.

Pasal 2

Khusus untuk produk ruminansia jenis Spesified Risk Material (SRM) yang memiliki infektivitas tinggi sebagai media penyebar agen Transmisible Spongiform Encephalophaty (TSE) dan produk ruminansia lain yang terkontaminasi Spesified Risk Material (SRM) yang berasal dari negara atau baian negara yang berstatus Controlled BSE Risk dan Undeterminated BSE Risk dilarang pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Khusus untuk produk ruminansia sebagaimana tercantum pada Lampiran-II yang berasal dari negara atau bagian negara yang berstatus dapat diabaikan (Negligible BSE Risk), dapat dikendalikan (Controled BSE Risk), dan tidak dapat ditentukan (Undeterminated BSE Risk) terhadap penyakit Bovine Encephalopathy disetujui pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

(1) Negara asal ruminansia dan produknya yang berasal dari Negara yang berstatus dapat dikendalikan (Controlled BSE Risk) dapat disetujui pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia apabila ruminansia dan produknya berasal dari bagian negara tersebut (zone) berstatus dapat diabaikan (negligible BSE Risk).

(2) Jenis ruminansia dan produknya yang berasal dari bagian negara (zone) yang berstatus dapat diabaikan (Negligible BSE Risk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran-III Peraturan ini.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Peternakan melakukan Kajian dan penilaian sistem kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di negara atau bagian negara (zone) asal ternak dan produknya yang akan dimaksukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebaagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan ini.

(2) Berdasarkan hasil kajian risiko dan penilaian sistem kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan pemasukan atau penolakannya, maka Direktur Jenderal Peternakan Menetapkan jenis ruminansia atau produknya dari negara atau bagian negara (zone) yang dapat dimasukan atau dilarang pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

Jenis ruminansia dan produknya yang dilarang dan yang dapat dimasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali berdasarkan perkembangan situasi penyakit Bovite Spongiform Escephalopathy (BSE) dan hasil kajian risiko.

Pasal 7

Tepung daging, tepung tulang, tepung darah, tepung daging dan tulang (TDT/MBM), dan bahan lainnya asal rumansia yang dimasukkan menurut peraturan ini dilarang penggunaannya sebagai pakan ternak ruminansia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/TN.530/7/2002 tentang Pelarangan Penggunaan Tepung Daging, Tepung Tulang, Tepung Darah, Tepung Daging dan Tulang (TDT) dan Bahan Lainnya Asal Ruminansia sebagai Pakan ternak Ruminansia.

Pasal 8

(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 445/Kpts/TN.540/7/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2006
MENTERI PERTANIAN
ttd.

ANTON APRIYANTONO

 

Tembusan Peraturan ini disampaikan kepada Yth:


LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Nomor : 482/KPTS/PD.620/8/2006
Tanggal : 22 Agustus 2006