to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 34/Permentan/OT.140/7/2006

TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN
INSTALASI KARANTINA HEWAN

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelayanan penetapan instalasi karantina.

(2) Peraturan ini bertujuan agar dalam menetapkan instalasi karantina memenuhi persyaratan dan kelayakan teknis sesuai peruntukannya.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Persyaratan Instalasi Karantina, Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina, Kewajiban Pemilik Instalasi Karantina, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pencabutan Penetapan Instalasi Karantina Terhadap Instalasi Karantina.

Pasal 4

(1) Suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina.

(2) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB II
PERSYARATAN INSTALASI KARANTINA

Pasal 5

(1) Bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai instalasi karantina, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi yang membidangi kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menerangkan persetujuan lokasi bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Propinsi Setempat yang membidangi kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner, kecuali Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 6

(1) Bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga harus memenuhi persyaratan kelayakan teknis untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan, antara lain :

(2) Pertimbangan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan, antara lain pada :

(3) Sarana/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan, antara lain untuk keperluan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, pemusnahan.

(4) Kelengkapan sarana/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan persyaratan teknis tindakan karantina terhadap media pembawa yang akan dilalulintaskan antar negara dan/atau antar area di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 7

Instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas instalasi karantina untuk hewan dan produk hewan.

Pasal 8

(1) Instalasi karantina untuk media berupa hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain memenuhi persyaratan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga harus memenuhi :

(2) Instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan seperti pemenuhan kebutuhan dasar fisik, psikologis hewan dan lingkungannya memberikan rasa aman, nyaman, bebas dari rasa sakit, ketakutan, dan tertekan.

Pasal 9

Instalasi karantina media pembawa berupa produk hewan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7, selain memenuhi persyaratan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga harus memenuhi persyaratan :

Pasal 10

Instalasi karantina untuk media pembawa berupa produk hewan bagi keperluan konsumsi manusia harus dapat menjamin produk didalamnya tidak mangalami perubahan fisik, mutu serta memperhatikan aspek keamanan pangan dan kehalalan.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan tindakan karantina, pemilik instalasi karantina harus dapat menyediakan :

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis instalasi karantina terhadap barbagai jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dilalulintaskan antar negara dan/atau antar area di dalam wilayah negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB III
TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA

Pasal 13

(1) Pihak lain pemilik suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dengan tembusan kepada Kepala UPT Karantina Hewan setempat.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat antara lain, data dan alamat pemohon, alamat lokasi, kapasitas, jenis media pembawa, negara/daerah asal dan tujuan serta peruntukannya.

(3) Permohonan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(4) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Tim Penilai untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis.

(5) Kepala Badan Karantina setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari memberikan jawaban diterima atau ditolak.

(6) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 14

(1) Suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung pihak lain yang permohonannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) akan ditetapkan sebagai instalasi karantina.

(2) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penetapan sebagai instalasi karantina permanen, sementara, pengamanan maksimum, pasca masuk, negara asal atau sebagai instalasi karantina transit.

(3) Penetapan sebagai intalasi karantina sebagaimna dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menyebutkan peruntukannya dan masa berlakunya.

BAB IV
KEWAJIBAN PEMILIK INSTALASI KARANTINA

Pasal 15

Pemilik atau penanggung jawab instalasi karantina wajib :

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSTALASI KARANTINA

Pasal 16

Suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain yang telah diterapkan sebagai instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Petugas Karantina Hewan setempat.

Pasal 17

Petugas Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan di instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

Pasal 18

(1) Suatau bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan evaluasi terhadap persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya oleh Petugas Karantina Hewan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu.

(2) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata instalasi karantina tidak memenuhi persyaratan, kelayakan teknis serta tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada pemilik diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan.

(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Petugas Karantina Hewan setempat dapat mengusulkan pencabutan penetapan sebagai instalasi karantina kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana teknis Karantina Hewan setempat.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Petugas Karantina Hewan dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB VI
BERAKHIRNYA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA

Pasal 20

(1) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berakhir, apabila :

(2) Berakirnya penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

(1) Instalasi karantina milik pihak lain yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini masih tetap berlaku.

(2) Masa berlakunya instalasi karantina milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peratauran ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2006
MENTERI PERTANIAN
ttd

ANTON APRIYANTONO


SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth :