to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 05/PERMENTAN/HK.060/3/06

TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI
KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penetapan Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum.

(2) Peraturan ini bertujuan agar dalam penetapan Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum dapat memenuhi persyaratan dan kelayakan teknis sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini meliputi persyaratan dan tata cara penetapan tempat beserta sarana milik perorangan atau badan hukum sebagai Instalasi Karantina serta pembinaan dan pengawasannya.

Pasal 4

(1) Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina

(2) Penetapan tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB II
PERSYARATAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA

Pasal 5

(1) Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain :

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum juga harus memenuhi kelayakan teknis untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan antara lain :

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB III
TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

Pasal 7

(1) Permohonan penetapan instalasi karantina diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5.

(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis. (4) Penilaian persyaratan dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaannya dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.

(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Petugas Karantina Tumbuhan disampaikan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat untuk direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.

(5) Berdasarkan rekomendasi Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Instalasi Karantina.

(6) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. (8) Penetapan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam bentuk keputusan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 8

(1) Penetapan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instalasi Karantina akan dilakukan evaluasi terhadap penilaian persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya.

(2) Apabila dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (I) masih memenuhi persyaratan, kelayakan teknis dan sesuai peruntukannya, maka jangka waktu akan ditetapkan menjadi 3 (tiga) tahun.

(3) Untuk perpanjangan jangka waktu berikutnya, dapat diajukan Pemilik paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSTALASI KARANTINA
MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

Pasal 9

Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengawasan oleh Petugas Karantina Tumbuhan setempat.

Pasal 10

Petugas Karantina Tumbuhan berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan di Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 11

Pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib :

Pasal 12

(1) Terhadap tempat beserta sarana yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi terhadap persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya oleh Petugas Karantina Tumbuhan secara berkala paling kurang 1(satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan sewaktu-waktu.

Pasal 13

(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ternyata Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak memenuhi persyaratan, kelayakan teknis serta tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemilik atau penanggung jawab tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 11, maka terhadap pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina akan diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan.

(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, Petugas Karantina Tumbuhan dapat mengusulkan pencabutan penetapan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat.

Pasal 14

Penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berakhir karena :

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2006
MENTERI PERTANIAN,
ttd.

ANTON APRIYANTONO


SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth,: