to English

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT
ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME
(PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR
SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATIONSCHEM (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN)

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di JAKARTA
pada tanggal 11 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd.

DR. HAMID AWALUDIN


 

PROTOKOL PERUBAHAN
PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN
(PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN
INDUSTRIAL COOPERATION SCHME)

Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara(ASEAN).

MENGINGAT :

Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN yang ditandatangani tanggal 27 April 1996 di Singapura, selanjutnya disebut "Persetujuan", yang bertujuan untuk memberikan petunjuk dan kerangka kerja organisasi dimana sektor swasta ASEAN dapat berkolaborasi berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan kesetaraan bagi Negara-negara Anggota ASEAN serta untuk meningkatkan produk industri dalam wilayah secara keseluruhan;

MENGETAHUI :

bahwa Skema AICO telah mencapai tujuan yang diharapkan;

MENCATAT PULA :

bahwa Pasal 1 Protokol Perubahan Persetujuan Tentang Skema CEPT untuk AFTA bagi Penghapusan Pajak Impor yang ditandatangani tanggal 31 Januari 2003, telah mengubah tarif akhir CEPT menjadi nol persen (0%);

MENGINGAT :

keputusan Sidang Retreat Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Genting Highland, Malaysia pada bulan Juli 2002 untuk tetap mempertahankan keterkaitan Skema AICO setelah 2002 dan terus berusaha untuk menetapkan tarif AICO menjadi nol persen ( 0%);

MENGINGAT :

keputusan sidang Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-34 yang diselenggarakan tanggal 12 September 2002 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam untuk mengubah tingkat preferensi tarif yang berlaku bagi negara-negara peserta Skema AICO;

MENGAKUI :

Diperlukannya pemutakhiran Persetujuan untuk mempertahankan kelanjutannya setelah 2002;

MENIMBANG :

bahwa Pasal 13 Persetujuan memuat aturan perubahannya;

TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

PASAL 1

Pasal 1 (Definisi) Persetujuan diubah dengan menggantikannya menjadi Pasal 1 ayat (6), sebagai berikut:

"6. Tingkat Preferensi Tarif' adalah tarif akhir CEPT yang ditetapkan oleh Negara-negara Peserta sebesar 0% sebagaimana ditetapkan dalam Protokol Perubahan Persetujuan tentang Skema CEPT untuk AFTA bagi Penghapusan Pajak Impor. Definisi ini harus dibaca bersama dengan Pasal 2 ayat (4) Persetujuan yang disetujui dalam Protokol ini dan Pasal 4 Persetujuan. "

PASAL 2

Pasal 2 (Ketentuan Umum) Persetujuan diubah menjadi sebagai berikut :

(a) dengan menyisipkan satu Pasal 2 ayat (4) baru setelah Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut :

"4. Dalam hal Pengaturan AlGa yang disetujui sejak 1 Januari 2003, Tingkat Preferensi Tarif bagi Negara-negara Peserta dengan tentang tarif sebagai berikut:

Negara-negara Peserta dalam saling persetujuannya dapat membuat pengaturan tingkat preferensi tarif diantaranya atau antar Negara-negara Peserta dengan rentang preferensi tarif yang tercantum di atas dari masing-masing Negara-negara Peserta. "

(b) dengan menyisipkan Pasal 2 ayat (5) baru sebagai berikut :

"5. Negara-negara Anggota ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang untuk sementara waktu belum siap untuk menerapkan Tingkat Preferensi Tarif sebesar 0%, harus terus berusaha mengurangi Tingkat Preferensi Tarif menjadi 0 % dalam kerangka Pengaturan AICO mulai tanggal 1 Januari 2005, sedangkan Republik Sosialis Vietnam harus melakukannva mulai tanggal 1 Januari 2006. "

PASAL 3

Pasal 5 (Hak Istimewa) dari Persetujuan diubah dengan menggantikan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) menjadi sebagai berikut :

"a. produk-produk AICa yang disetujui untuk diperdagangkan diantara Perusahaan- perusahan Peserta akan menikmati Tingkat Preferensi Tarif sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 2 ayat (4), apabila memungkinkan. Apabila Tingkat Preferensi Tarif yang ditetapkan berada dalam satu rentang, maka tingkat tarif yang berlaku harus ditentukan oleh Negara Peserta yang bersangkutan. Tingkat Preferensi Tarif tidak berlaku jika tingkat tarif produk telah mencapai tarif akhir CEPT: "

PASAL 4

Pasal 7 (Prosedur Permohonan) dari Persetujuan diubah dengan menggantikan Pasal 7 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

" 2. Negara Anggota ASEAN, dalam jangka waktu 60 hari dari penerimaan permohonan, wajib memberitahu Sekretariat ASEAN mengenai :

Negara Anggota ASEAN, apabila memungkinkan yang tidak dapat memberikan keputusan mengenai tingkat tarif dalam jangka waktu tersebut, tetap harus memberitahukan keputusan mereka mengenai penerimaan atau sebaliknya, terhadap pengaturan serta produknya sebagai Produk AICO. "

PASAL 5

Pasal 12 (Ketentuan Pembatalan) dari Persetujuan diubah dengan menggantikan kata "final" pada kalimat kedua dalam Pasal 12 huruf d dengan "prevailing" (yang berlaku).

PASAL 6

Protokol ini mulai berlaku pada tanggal pendepositan instrumen pengesahan atau penerimaan oleh semua pemerintah yang menandatangani kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.

Protokol ini harus didepositkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang selanjutnya harus segera menyampaikan copy resminya kepada masing-masing negara anggota.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini, yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN.

DIBUAT di Singapura, tanggal 21 April 2004 dalam naskah tunggal Bahasa Inggris.

 

Atas nama Pemerintah Brunei Darussalam
ttd
Pehin Dato Abdul Rahman Taib
Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Primer, Brunei Darussalam

Atas nama Pemerintah Kerajaan Kamboja
ttd
Cham Prasidh
Menteri Perdagangan

Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia
ttd
Rini M.S. Soewandi
Menteri Perindustrian dan Perdagangan

Atas nama Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos
ttd
Soulivong Daravong
Menteri Perdagangan

Atas nama Pemerintah Malaysia
ttd
Rafidah Aziz
Menteri Perdagangan Internasional dan Perindustrian

Atas nama Pemerintah Persatuan Myanmar
ttd
U Tin Winn
Menteri Kerjasama Ekonomi

Atas nama Pemerintah Republik Philipina
ttd
Cesar A.V. Purisima
Sekretaris Perdagangan dan Perindustriar

Atas nama pemerintah Republik Singapura
ttd
George Yong-Boon Yeo
Menteri Perdagangan dan Perindustrian

Atas nama pemerintah Kerajaan Thailand
ttd
Watana Muangsook
Menteri Perdagangan

Atas nama pemerintah Republik Sosialis Vietnam
ttd
Truong Dinh Tuyen
Menteri Perdagangan

(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 41)