to English

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1992

TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

Mengingat :

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;

Pasal 3

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi :

BAB II
PERSYARATAN KARANTINA

Pasal 5

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :

Pasal 6

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :

Pasal 7

1. Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 8

Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

BAB III
TINDAKAN KARANTINA

Pasal 9

1. Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

2. Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

3. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.

Pasal 10

Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa :

Pasal 11

1. Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

2. Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 12

Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan.

Pasal 13

1. Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut.

2. Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut :

Pasal 14

1. Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina untuk pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi.

2. Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata :

Pasal 16

1. Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :

2. Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.

Pasal 17

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :

Pasal 18

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata :

Pasal 19

1. Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.

2. Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.

Pasal 20

1. Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi karantina.

2. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.

3. Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 21

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.

Pasal 22

1. Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.

2. Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KAWASAN KARANTINA

Pasal 23

1. Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.

2. Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah.

BAB V
JENIS HAMA DAN PENYAKITORGANISME PENGGANGGU,
DAN MEDIA PEMBAWA

Pasal 24

Pemerintah menetapkan :

Pasal 25

Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.

BAB VI
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

Pasal 26

Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pasal 27

Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
P E M B I N A A N

Pasal 28

Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.

Pasal 29

Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.

BAB VIII
PENYIDIKAN

Pasal 30

1. Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Uundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

2. Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Uundang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk :

4. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 31

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

Pasal 34

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd

MOERDIONO