to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-3/BC/2013

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Yth:

1. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan perlu diterbitkan pelaksanaan pemungutannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan kegiatan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran inii dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemungutan PNBP di lingkungan DJBC.

3. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mencakup petunjuk pelaksanaan pemungutan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.

5. Pokok-Pokok Pengaturan

a. Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 2 Januari 2013 yang mulai Berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan;

b. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SATUAN TARIFF
A. Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai:
1. Surat Paksa
2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Per Pemberitahuan
Per Pemberitahuan
Rp 50.000,00
Rp 100.000,00
B. Biaya Pencacahan Barang Lelang Per Transaksi 2,5% dari hasil harga lelang.
C. Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas permintaan pengguna jasa untuk pengujian menggunakan instrumen/metode:
1. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00
2. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00
3. Fourier Transform Infra Red (FTIR) Raman secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 100.000,00
4. X-Ray Fluorosence (XRF) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 350.000,00
5. X-Ray Diffraction (XRD) secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 250.000,00
6. Atomic Absorption (AAS) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 250.000,00
7. High Performance Liquid Chromatography (HPLC) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00
8. Thermo Gravimetry-Differential Thermal Analyzer (TG-TDA) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 250.000,00
9. Surface Area Analyzer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 250.000,00
10. Auto Pycnometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00
11. Mikroskop secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 100.000,00
12. Mikroskop Metalurgi secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00
13. Polarimeter secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00
14. Refraktometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00
15. UV-Vis Spectrophotometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00
16. Optical Emission Spectroscopy (OES) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00
17. Scanning Electron Microscopy-Energy Dipersive Spectroscopy (SEM-EDAX) secara kualitatif-kuantitatif Per Contoh Uji Rp 600.000,00
18. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00
19. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00
20. Gas Chromatography-Masa Spectrometry (GC-MS) secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 400.000,00
21. Flash Point secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00
22. Oil Contents secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 300.000,00
23. Densitymeter secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00
24. Penetrometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00
25. Viscosimeter secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00
26. Surface Tensiometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 75.000,00
27. Densometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 75.000,00
28. Konduktometer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00
29. Soft Solid Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00
30. Auto Destillation Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 200.000,00
31. Melting Point Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00
32. Dropping Point Tester secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 50.000,00
33. Kjeldahl Analyzer secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00
34. Kimia Fisik secara kualitatif Per Contoh Uji Rp 100.000,00
35. Titrasi secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00
36. Kimia Fisik Lainnya secara kuantitatif Per Contoh Uji Rp 150.000,00
D. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat.

c. Sehubungan dengan hal tersebut maka:

1) Untuk dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka kegiatan pelayanan ekspor, impor dan pengangkutan di Kantor Pabean yang didaftarkan sejak tanggal 1 Februari 2013 tidak dipungut PNBP;

2) Sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, tatacara penyetoran dan pembayaran PNBP mengikuti ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 Tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2005;

3) Agar Kepala Kantor Pabean segera melakukan sosialisasi atau menyampaikan informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 kepada pengguna jasa di lingkungan kerjanya;

4) Untuk PNBP yang dilakukan dengan secara pembayaran berkala atas pelayanan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, impor dan pengangkutan yang didaftarkan sebelum tanggal 1 Februari 2013 harus dipungut PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 Tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sebagaimana Telah Diubah Dengan 116/PMK.04/2005;

5) Terhadap hutang PNBP yang belum dilunasi sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tetap dilakukan penagihan sesuai ketentuan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1001