to English
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan perlu diterbitkan pelaksanaan pemungutannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan kegiatan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Surat Edaran inii dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemungutan PNBP di lingkungan DJBC.
Surat Edaran ini mencakup petunjuk pelaksanaan pemungutan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
a. Telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak tanggal 2 Januari 2013 yang mulai Berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan;
b. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI | SATUAN | TARIFF |
---|---|---|
A. Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai: 1. Surat Paksa 2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan |
Per Pemberitahuan Per Pemberitahuan |
Rp 50.000,00 Rp 100.000,00 |
B. Biaya Pencacahan Barang Lelang | Per Transaksi | 2,5% dari hasil harga lelang. |
C. Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas permintaan pengguna jasa untuk pengujian menggunakan instrumen/metode: | ||
1. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kualitatif | Per Contoh Uji | Rp 150.000,00 |
2. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 200.000,00 |
3. Fourier Transform Infra Red (FTIR) Raman secara kualitatif | Per Contoh Uji | Rp 100.000,00 |
4. X-Ray Fluorosence (XRF) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 350.000,00 |
5. X-Ray Diffraction (XRD) secara kualitatif | Per Contoh Uji | Rp 250.000,00 |
6. Atomic Absorption (AAS) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 250.000,00 |
7. High Performance Liquid Chromatography (HPLC) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 300.000,00 |
8. Thermo Gravimetry-Differential Thermal Analyzer (TG-TDA) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 250.000,00 |
9. Surface Area Analyzer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 250.000,00 |
10. Auto Pycnometer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 150.000,00 |
11. Mikroskop secara kualitatif | Per Contoh Uji | Rp 100.000,00 |
12. Mikroskop Metalurgi secara kualitatif | Per Contoh Uji | Rp 200.000,00 |
13. Polarimeter secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 150.000,00 |
14. Refraktometer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 200.000,00 |
15. UV-Vis Spectrophotometer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 200.000,00 |
16. Optical Emission Spectroscopy (OES) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 300.000,00 |
17. Scanning Electron Microscopy-Energy Dipersive Spectroscopy (SEM-EDAX) secara kualitatif-kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 600.000,00 |
18. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kualitatif | Per Contoh Uji | Rp 300.000,00 |
19. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 300.000,00 |
20. Gas Chromatography-Masa Spectrometry (GC-MS) secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 400.000,00 |
21. Flash Point secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 150.000,00 |
22. Oil Contents secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 300.000,00 |
23. Densitymeter secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 50.000,00 |
24. Penetrometer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 50.000,00 |
25. Viscosimeter secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 200.000,00 |
26. Surface Tensiometer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 75.000,00 |
27. Densometer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 75.000,00 |
28. Konduktometer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 50.000,00 |
29. Soft Solid Tester secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 50.000,00 |
30. Auto Destillation Tester secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 200.000,00 |
31. Melting Point Tester secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 50.000,00 |
32. Dropping Point Tester secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 50.000,00 |
33. Kjeldahl Analyzer secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 150.000,00 |
34. Kimia Fisik secara kualitatif | Per Contoh Uji | Rp 100.000,00 |
35. Titrasi secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 150.000,00 |
36. Kimia Fisik Lainnya secara kuantitatif | Per Contoh Uji | Rp 150.000,00 |
D. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat. |
c. Sehubungan dengan hal tersebut maka:
1) Untuk dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka kegiatan pelayanan ekspor, impor dan pengangkutan di Kantor Pabean yang didaftarkan sejak tanggal 1 Februari 2013 tidak dipungut PNBP;
2) Sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, tatacara penyetoran dan pembayaran PNBP mengikuti ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 Tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2005;
3) Agar Kepala Kantor Pabean segera melakukan sosialisasi atau menyampaikan informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 kepada pengguna jasa di lingkungan kerjanya;
4) Untuk PNBP yang dilakukan dengan secara pembayaran berkala atas pelayanan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, impor dan pengangkutan yang didaftarkan sebelum tanggal 1 Februari 2013 harus dipungut PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 Tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sebagaimana Telah Diubah Dengan 116/PMK.04/2005;
5) Terhadap hutang PNBP yang belum dilunasi sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tetap dilakukan penagihan sesuai ketentuan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1001