to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 74/M-DAG/PER/12/2012

TENTANG
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa setiap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan di bidang metrologi legal;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap masuk dan beredarnya Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya asal impor serta dalam upaya mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen, perlu mengatur kembali ketentuan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya asal impor;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);

6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;

10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/MDAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/MDAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/MDAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA ASAL IMPOR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

2. Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia.

3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

4. Importir adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

5. Tipe UTTP adalah jenis, merek, atau model UTTP yang mempunyai karakteristik desain, operasional, dan kemetrologian tertentu.

6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

7. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lainnya yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

8. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pengujian UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tipe UTTP.

9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.

10. Laboratorium Uji adalah laboratorium milik UPT atau laboratorium uji lain yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran dalam rangka pengujian UTTP.

11. Direktur adalah Direktur Metrologi.

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Pelaku usaha yang mengimpor UTTP harus memiliki izin impor dari Menteri.

(2) Izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Izin Tipe untuk setiap tipe UTTP yang diimpor.

(3) Jenis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Menteri memiliki kewenangan penerbitan Izin Tipe UTTP.

(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Tipe UTTP kepada Direktur Jenderal.

(3) Direktur Jenderal melimpahkan penerbitan Izin Tipe UTTP kepada Direktur.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh Izin Tipe UTTP, Importir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melengkapi persyaratan:

(2) Direktur menerbitkan Izin Tipe UTTP dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen administrasi diterima secara lengkap dan benar serta dilengkapi dengan laporan hasil pengujian.

(3) Direktur menerbitkan penolakan permohonan Izin Tipe UTTP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

(4) Format permohonan Izin Tipe UTTP, Izin Tipe UTTP, dan surat penolakan Izin Tipe UTTP tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh SKHP UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1, Importir harus melengkapi persyaratan:

(2) SKHP UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.

Pasal 6

(1) SKHP UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1 diterbitkan oleh UPT berdasarkan hasil pengujian UTTP.

(2) Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPT sesuai dengan ketentuan syarat teknis.

(3) Dalam hal pengujian belum dapat dilakukan oleh UPT, pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium uji lain di dalam negeri yang telah terakreditasi dan direkomendasikan oleh Direktur.

(4) Dalam hal pengujian belum dapat dilakukan oleh UPT dan laboratorium uji di dalam negeri, pengujian dilakukan oleh laboratorium uji di luar negeri.

(5) Laboratorium uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa laboratorium uji yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui di negaranya, laboratorium uji institusi metrologi negara asal, atau laboratorium uji yang mampu menerbitkan sertifikat kesesuaian OIML.

(6) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium uji lain di dalam negeri atau laboratorium uji di luar negeri, UPT menerbitkan SKHP UTTP.

Pasal 7

(1) Untuk penyelesaian kepabeanan, Direktur menerbitkan Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor berdasarkan Izin Tipe UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(2) Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

(3) Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).

(4) Dalam hal impor barang dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

(5) Format Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Importir yang mengimpor UTTP dan telah memperoleh Izin Tipe wajib mencantumkan atau memasang Label Tipe pada UTTP.

(2) Label Tipe dicantumkan atau dipasang sebelum UTTP asal impor ditera.

(3) Label Tipe memuat informasi mengenai:

(4) Label Tipe dicantumkan atau dipasang sedemikian rupa pada UTTP, sehingga tidak mudah lepas, jelas, dan mudah dibaca.

(5) Label Tipe yang tidak mungkin dicantumkan atau dipasang pada UTTP yang berukuran kecil, disertakan pada UTTP.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh Label Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Importir mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:

(2) Label Tipe diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(3) Format permohonan Label Tipe dan surat pernyataan penggunaan Label Tipe tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) UTTP asal impor yang berada di kawasan pabean dan tidak dilengkapi Izin Tipe UTTP harus diekspor kembali (re-ekspor) oleh Importir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2) Biaya pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Importir.

Pasal 11

(1) Importir yang mengimpor UTTP, dikecualikan dari keharusan memiliki Izin Tipe UTTP dalam hal mengimpor:

(2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b pada saat memasuki wilayah Republik Indonesia harus memperoleh persetujuan impor dari Direktur Impor berdasarkan rekomendasi Direktur.

Pasal 12

(1) Importir yang mengimpor UTTP harus menyampaikan laporan semester:

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan Juli untuk semester pertama dan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya untuk semester kedua.

(3) Format laporan realisasi impor UTTP dan laporan realisasi pemasaran UTTP tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Izin Tipe UTTP yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 637/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan UTTP Asal Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2012
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN