to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 32/M-DAG/PER/8/2010

TENTANG
UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha perlu adanya unit pelayanan perdagangan yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsgeglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720);

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

9. Peraturan Menteri Perdagarigan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.

2. Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran di sektor perdagangan.

3. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Penyelenggara pelayanan perijinan di sektor perdagangan pada Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh UPP.

Pasal 3

(1) UPP dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas pelayanan perijinan secara manual dan/atau elektronik melalui Inatrade.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pelayanan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP menyelenggarakan fungsi:

(3) Dalam melaksanakan tugas pelayanan perijinan secara elektronik melalui Inatrade sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP menyeenggarakan fungsi:

Pasal 4

(1) Pembinaan terhadap UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri.

(2) Penanggungjawab kelembagaan UPP berada pada Sekretaris JenderaI.

(3) Penanggungjawab operasional perijinan:

(4) Penanggungjawab operasional sistem jaringan UPP berada pada Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan.

(5) Penanggungjawab harian UPP:

(6) Penanggungjawab harian UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh koordinator dan pelaksana UPP.

(7) Koordinator dan pelaksana UPP ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas usul penanggungjawab operasional perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

Pelayanan perijinan pada UPP dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement).

Pasal 6

(1) Jenis perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

(2) Tingkat Layanan (Seivice Level Arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Permohonan atas perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Menteri, pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II di Iingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan perijinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Penyampaian permohonan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui UPP.

Pasal 8

(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan perizinan.

(3) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan evaluasi terhadap:

(4) Evaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP untuk tingkat kepuasan publik dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen atas permintaan Kementerian Perdagangan.

Pasal 9

Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

Segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan di sektor perdagangan oleh UPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2010
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
MARl ELKA PANGESTU